Diduga Mengintimidasi Korban, Keluarga Soroti Sikap Kuasa Hukum Terdakwa di PN Pekanbaru

Diduga Mengintimidasi Korban, Keluarga Soroti Sikap Kuasa Hukum Terdakwa di PN Pekanbaru

Kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Persidangan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru diwarnai polemik. Pihak keluarga korban menyampaikan sejumlah keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa selama proses hukum berjalan.

Menurut keterangan ayah sambung korban, kuasa hukum terdakwa yang diketahui bernama Tengku Wawan diduga tidak memperkenalkan diri terlebih dahulu sebagai pengacara terdakwa saat berinteraksi dengan keluarga. Kondisi tersebut dinilai memicu miskomunikasi serta kesalahpahaman yang berlarut-larut di lingkungan pengadilan.

Tidak hanya itu, oknum pengacara tersebut juga diduga melakukan tindakan yang kurang patut dengan memaksa ayah korban yang berprofesi sebagai wartawan untuk melakukan panggilan video (video call). Dalam komunikasi tersebut, oknum pengacara itu diduga melontarkan kalimat bernada ejekan dan menyebut ayah korban penakut karena enggan meladeni panggilan video tersebut.

Pihak keluarga korban juga membantah keras pernyataan Tengku Wawan di persidangan pada Jumat (19/06/2026), yang menuduh ayah korban pernah meminta uang sebesar Rp500 juta kepada pihak terdakwa. Ayah korban menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah murni yang tidak berdasar karena dilontarkan tanpa disertai bukti yang sah dan belum terverifikasi.

«"Kami membantah keras tuduhan tersebut karena tidak pernah meminta uang Rp500 juta. Pernyataan itu murni fitnah dan sangat merugikan nama baik keluarga kami," ujar ayah korban saat dihubungi oleh wartawan.»

Selain tuduhan materi, keluarga korban mengaku sempat menerima perlakuan yang bernada intimidasi dari pihak kuasa hukum terdakwa. Oknum pengacara tersebut diduga berulang kali menghubungi pihak keluarga untuk memaksakan sebuah pertemuan, yang justru membuat keluarga korban merasa tertekan dan memilih untuk mengabaikan permintaan tersebut.

Keluarga korban juga mengendus adanya upaya sistematis untuk memengaruhi psikologis korban yang masih berusia di bawah 18 tahun agar memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa. Menurut mereka, setiap komunikasi dengan anak di bawah umur seharusnya dilakukan secara terbuka, menghormati hak anak, serta wajib melibatkan pendampingan orang tua atau wali yang sah.

Di sisi lain, ayah korban membeberkan bahwa sebelumnya sempat ada kesepakatan dalam pernikahan siri yang memuat komitmen mengenai nafkah, biaya pendidikan, serta tanggung jawab terhadap korban. Namun, dalam perjalanannya, komitmen tertulis tersebut diduga kuat tidak dipenuhi oleh pihak terkait sebagaimana perjanjian awal.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum pengacara Tengku Wawan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi saat dikonfirmasi tim media melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor +62 852-6555-86XX. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi Kanalvisual.com tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.

Perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, di mana seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan sepihak dari keluarga korban yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihak keluarga berharap majelis hakim dapat menilai seluruh alat bukti secara objektif dan tetap mengutamakan perlindungan hak anak. (red/kv/tw)