Aneh, Mantan Kades Aur Kuning Tak Paham Penyaluran Dana Desa

Kanalvisual.com - Pekanbaru, Riau - Penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2017-2023 di Desa Aur Kuning, Kec. Kampar Kiri Hulu, Kab. Kampar, Riau, akhirnya dilaporkan LSM Gakorpan DPD Prov. Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau, pada Selasa (04/03/2025).
Pasalnya, dari hasil investigasi, monitoring yang dilakukan langsung oleh Tim LSM Gakorpan DPD Provinsi Riau di Desa Aur Kuning, serta pernyataan beberapa Warga setempat, bahkan klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Desa Aur Kuning periode 2017-2023, Adamri, terdapat beberapa item dalam penyaluran dana desa yang diduga tak dikerjakan (fiktip).
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Riau, Rahmad Panggabean kepada Awak Media di Wareh Kupie, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Sabtu (08/03/2025) malam.
"Saya dan Tim sudah 2 kali mendatangi Desa Aur Kuning. Bahkan, di Kantor Desa beberapa Perangkat Desa telah kita mintai keterangan, namun mereka tak satupun dapat menunjukkan beberapa item pekerjaan fisik yang kita pertanyakan," ujar Rahmad.
Lanjutnya, beberapa yang warga ditemui mengatakan, bahwa pekerjaan yang tercantum di dalam item penyaluran dana desa tak terealisasi. Seperti, penyertaan modal BUMDes, pengelolaan lingkungan hidup desa, pemeliharan sistem pembuangan air limbah, peningkatan produksi tanaman pangan, peningkatan produksi peternakan, pembangunan/peningkatan Embung Desa, peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa, pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa (dikerjakan swadaya masyarakat) dan sebagainya.
Rahmad juga mengungkapkan, beberapa waktu lalu, mereka telah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa periode tahun 2017-2023, Adamri di salah satu Rumah Makan, jalan Nangka, Pekanbaru. Hasil klarifikasi yang didapatkan, bahwa Adamri mengakui, terkhusus Pembangunan Embung dan Taman bermain anak milik desa, tak terealisasi.
"Saya tak tau ada embung dan taman bermain anak milik desa di Desa Aur Kuning, kenapa bisa ada pada item tersebut di dalam penyaluran dana desa," kata Rahmad mengutip pernyataan Adamri saat itu.
Adamri juga mengaku tak mengetahui kemana anggaran dana desa terkait pekerjaan pembangunan Embung dan Taman bermain anak milik desa bila tak terealisasi.
"Aneh, atau memang pura-pura bodoh mantan Kades yang juga seorang PNS ini? Masa tak mengetahui ada item pekerjaan embung dan taman bernain anak di dalam penyaluran dana desa," tanya Rahmad.
Untuk itu, jelas Rahmad, biarlah pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang akan menyelidikinya. Karena, semua data, foto dan rekaman pernyataan Warga dan Mantan Kades, Adamri sudah diserahkan LSM Gakorpan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Hal yang sama juga disampaikan Adamri ketika dikonfirmasi Awak Media terkait temuan LSM Gakprpan DPD RIau. (Tim).