Saat Jalani Masa Tenang, Tim Hukum Paslon Asset 01, Laporkan Pelanggaran Paslon BIJAK 02
Kanalvisual.com - Pekanbaru, Riau - Ketua Tim Hukum Asset 01, Kalna Surya Siregar, S.H, mengajukan laporan pengaduan ke Bawaslu Riau, sehubungan ditemukannya Surat Perjanjian tertanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh Paslon 02, H. Bistamam dan Jhony Charles, BBA., MBA.
Atas temuan surat tersebut, maka Tim Hukum secara resmi mengajukan laporan pengaduan ke Bawaslu karena adanya dugaan yang pada pokoknya berjanji memberikan materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.
Di hadapan Nanang Wartono, Komisioner Bawaslu Provinsi Riau, Kalna Surya Siregar, S.H menyampaikan, bahwasanya Paslon 02 terlalu bijak sehingga berani menjanjikan
"Segala sesuatu yang telah ada di Pemerintah Daerah akan dipenuhi oleh Paslon 02 apabila terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir," seperti bunyi yang tertulis dalam surat tersebut.

Hal ini patut diduga Paslon 02 melanggar Pasal 73 ayat (1) UU 10/2016 dengan ancaman diskualifikasi sebagaimana Pasal 73 ayat (2) UU 10/2016 juncto Pasal 135 UU 10/2016 atau setidaknya pidana Pasal 187A UU 10/2016.
Laporan yang disampaikan tersebut telah diterima Bawaslu Provinsi Riau, sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/PL/PB/Prov/04.00/XI/2024 tanggal 25 November 2024
"Menurutnya, hal Ini mutlak pelanggaran yang telah dilakukan oleh Paslon Bijak (H. Bistamam dan Jhony Charles, BBA., MBA)," tegas Kalna Surya Siregar, S.H. (Jekson, S.H).


