Aroma Korupsi di Desa Genengan, LAPAAN RI Desak Usut Misteri Raibnya Dua Lumbung Pangan

Aroma Korupsi di Desa Genengan, LAPAAN RI Desak Usut Misteri Raibnya Dua Lumbung Pangan

Kanalvisual.com - Jumantono - Karanganyar - Solo Raya | Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LSM LAPAAN RI) mencium aroma korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Genengan, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan lumbung pangan Tahun Anggaran 2022 yang diduga kuat sarat manipulasi dan menyimpang dari perencanaan.

Berdasarkan dokumen resmi yang dikantongi tim investigasi, Pemerintah Desa Genengan mencatatkan alokasi anggaran fantastis sebesar Rp200 juta demi membangun tiga unit lumbung pangan pada tahun 2022. Namun, tabir dugaan penyelewengan ini mulai terkuak setelah tim LAPAAN RI melakukan penyisiran dan cek and ricek secara menyeluruh di lapangan.

Fakta mengejutkan ditemukan di lokasi, di mana tim hanya menemukan satu unit bangunan lumbung pangan fisik yang berdiri. Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di bangunan tunggal tersebut, kegiatan Desember 2022 itu hanya bernilai Rp100 juta bersumber dari Dana Desa untuk pembangunan satu unit lumbung.

Kondisi jomplang ini langsung memicu pertanyaan besar dan kecurigaan publik mengenai keberadaan dua unit lumbung pangan lainnya. Selisih anggaran sebesar Rp100 juta dari total pagu yang dilaporkan kini menjadi misteri yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh jajaran aparatur Pemerintah Desa Genengan.

Ketua Tim Investigasi Dana Desa LAPAAN RI, Djoni Sugara, secara berang mendesak pihak desa untuk membuka data secara transparan. Menurutnya, ketidaksesuaian antara dokumen laporan pertanggungjawaban dengan realisasi fisik di lapangan ini menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi bermodus proyek fiktif.

"Ini kejahatan anggaran dan harus dibongkar secara terang benderang. Jika dokumen tertulis tiga unit dengan anggaran Rp200 juta, tunjukkan di mana dua unit sisanya! Jangan sampai negara dirugikan dan masyarakat dibohongi oleh laporan di atas kertas," tegas Djoni Sugara kepada jurnalis, Kamis (13/08/2026).

Sorotan ini dinilai krusial mengingat program ketahanan pangan merupakan amanat wajib yang dilindungi regulasi pusat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Dana Desa wajib dialokasikan minimal 20 persen untuk sektor pangan dan hewani, yang dalam kasus Desa Genengan menyedot hingga 20,6 persen dari total pagu DD sebesar Rp969,6 juta.

Penyelewengan pada sektor ini dinilai sangat keterlaluan karena langsung merampas hak kesejahteraan para petani kecil di desa setempat. LAPAAN RI menegaskan tidak akan menoleransi modus-modus pengurangan volume fisik bangunan yang kerap dijadikan celah korupsi oleh oknum kepala desa nakal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Genengan kompak bungkam dan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait selisih anggaran tersebut. Upaya konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat sama sekali tidak direspons oleh jajaran perangkat desa.

Merespons aksi tutup mulut tersebut, LAPAAN RI mendesak Inspektorat Kabupaten Karanganyar segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh ke Desa Genengan. Jika hasil pemeriksaan teknis membuktikan adanya kerugian negara, lembaga antikorupsi ini menegaskan akan langsung menyeret kasus ini ke ranah hukum pidana Kejaksaan Negeri.(Wahyudi)

Sumber: LSM LAPAAN - RI ~ Jawa Tengah