Iuran MCK Rp50.000 per Siswa Dipungut tapi Rehab Tak Kunjung Terlaksana, LAPAAN RI Investigasi SDN 1 Gedong Karanganyar
kanalvisual.com - Karanganyar - Solo Raya | Dugaan pungutan tidak wajar di SDN 1 Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, mencuat ke permukaan setelah sejumlah wali murid melaporkan persoalan tersebut kepada Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Republik Indonesia (LAPAAN RI). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi LAPAAN RI turun langsung ke sekolah pada Senin, 11 Mei 2026, untuk memverifikasi sejumlah temuan yang dinilai berpotensi merugikan wali murid. Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan pungutan yang memerlukan klarifikasi serius dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Temuan pertama yang menjadi perhatian utama adalah pungutan iuran sebesar Rp50.000 per siswa yang dikumpulkan pada Oktober 2025 dengan dalih untuk rehabilitasi MCK sekolah. Iuran tersebut dikenakan kepada seluruh siswa dari kelas I hingga kelas VI. Namun ketika tim LAPAAN RI mendatangi sekolah, fakta mengejutkan terungkap — hingga Mei 2026 atau tujuh bulan setelah iuran dikumpulkan, rehabilitasi MCK yang dijanjikan tidak pernah terlaksana sama sekali. Hal ini diakui sendiri oleh kepala sekolah yang menjabat saat ini dan dibenarkan oleh guru pengajar setempat. Pertanyaan yang menggantung pun tidak terhindarkan — ke mana dana iuran MCK yang telah terkumpul dari seluruh siswa tersebut?
Temuan kedua menyangkut iuran yang diperuntukkan khusus bagi siswa kelas VI, yakni iuran perpisahan sebesar Rp50.000, iuran kenang-kenangan berupa kanopi parkiran senilai Rp250.000, dan iuran piknik bersama orang tua senilai Rp350.000. Saat dikonfirmasi, pihak sekolah melalui guru bernama Gufron menyatakan bahwa sekolah tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut, serta menyebut seluruhnya merupakan inisiatif Komite Sekolah. Namun temuan di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda — iuran-iuran tersebut dikumpulkan oleh wali kelas masing-masing dari kelas I hingga kelas VI, bukan langsung oleh komite. Fakta ini memperlihatkan adanya ketidakkonsistenan antara pernyataan pihak sekolah dan praktik yang terjadi di lapangan.
Tim LAPAAN RI kemudian melakukan klarifikasi kepada Ketua Komite Sekolah yang baru, Rizky Tantowi Asnan, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun Gedong — dengan jarak antara rumah dinas dan sekolah yang bersebelahan. Yang menarik, Ketua Komite baru ini diketahui ditunjuk langsung oleh pihak sekolah tanpa melalui proses musyawarah sebagaimana mestinya dan baru aktif menjabat sejak 2026. Dalam keterangannya, Rizky Tantowi Asnan mengakui bahwa pihak komite yang mengadakan kegiatan piknik, perpisahan, dan kenang-kenangan atas dasar kesepakatan. Namun terkait iuran MCK, ketua komite baru mengaku tidak begitu memahami persoalan tersebut.
Penelusuran tim LAPAAN RI berlanjut ke kediaman Ketua Komite Sekolah yang lama. Di sinilah pernyataan yang paling mengejutkan disampaikan. Mantan Ketua Komite tersebut secara tegas dan bersumpah menyatakan bahwa selama menjabat, dirinya tidak pernah sekalipun mengadakan pungutan maupun menarik iuran dari wali murid. "Demi Allah, selama saya jadi Ketua Komite di SDN 1 Gedong tersebut, tidak pernah sama sekali mengadakan iuran maupun menarik wali murid. Saya tahu dan paham aturan," ujarnya kepada tim investigasi LAPAAN RI. Pernyataan ini semakin mempertebal tanda tanya tentang siapa sesungguhnya yang berada di balik penggalangan iuran-iuran tersebut.
LAPAAN RI menilai serangkaian temuan ini mengindikasikan adanya dugaan pungutan liar yang terorganisir di lingkungan SDN 1 Gedong Karanganyar. Penunjukan Ketua Komite baru tanpa musyawarah, pengumpulan iuran oleh wali kelas yang seharusnya bukan domain komite, serta dana rehabilitasi MCK yang terkumpul namun tidak pernah direalisasikan menjadi tiga temuan kritis yang memerlukan pertanggungjawaban terbuka dari seluruh pihak yang terlibat. LAPAAN RI memastikan akan menindaklanjuti temuan ini kepada instansi berwenang demi memastikan setiap rupiah yang dipungut dari wali murid dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa praktik pungutan di lingkungan sekolah dasar negeri — yang semestinya gratis dan bebas pungutan berdasarkan amanat undang-undang — masih menjadi persoalan yang belum tuntas di berbagai daerah. Wali murid yang melaporkan kasus ini kepada LAPAAN RI telah menunjukkan keberanian yang patut diapresiasi, dan kini seluruh pihak yang disebut dalam temuan ini wajib hadir memberikan klarifikasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Wahyudi)
Sumber : LSM LAPAAN RI


