Dua ASN Dinas Pendidikan Karanganyar Diduga Rangkap Jabatan, Duduki Kursi Ketua BPD dan Direktur BUMDes
Kanalvisual.com – Karanganyar – Solo Raya - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar diduga merangkap jabatan dalam struktur pemerintahan Desa Tugu, Kecamatan Jumantono. Temuan ini disoroti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAAN RI yang tengah melakukan pemantauan di wilayah tersebut.
Mereka adalah Supardi, guru di SDN 1 Blorong yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Sugeng Suseno, ASN yang memegang posisi sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tugu Jaya.
Keduanya tercatat masih aktif sebagai ASN di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar.

Menurut tim investigasi LSM LAPAAN RI, rangkap jabatan ini telah berlangsung cukup lama tanpa peninjauan maupun tindakan tegas dari instansi berwenang. Padahal, kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN dan larangan rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 114 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 40 Tahun 2018, tidak mencantumkan ketentuan yang memperbolehkan ASN menjadi anggota maupun Ketua BPD.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam menegakkan aturan di tingkat desa.
“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami meminta Pemerintah Daerah menegakkan aturan dengan tegas dan konsisten. ASN harus fokus pada tugas kedinasan dan tidak merangkap jabatan dalam lembaga desa, karena hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Joni Sudigdo, anggota tim investigasi lapangan LSM LAPAAN RI, dalam keterangan persnya.
Joni juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar untuk memastikan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Langkah ini bukan tudingan atau upaya menjatuhkan pihak manapun, melainkan bagian dari fungsi pengawasan sosial agar profesionalitas ASN tetap terjaga dan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan serta akuntabel,” ujarnya.
LSM LAPAAN RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan etika dan disiplin ASN di daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparatur negara dengan lembaga desa. Kasus di Desa Tugu ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi pelanggaran serupa di wilayah lainnya. (Wahyudi)

