Dana BOS Pemeliharaan Sarpras Terus Cair Tiap Tahun, Iuran Rehab MCK di SDN 1 Gedong Kian Dipertanyakan
Kanalvisual.com - Karanganyar - Solo Raya | Dugaan pungutan iuran rehabilitasi MCK di SDN 1 Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, kembali menuai sorotan setelah tim investigasi Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Republik Indonesia (LAPAAN RI) menemukan adanya realisasi anggaran Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang terus dicairkan setiap tahun. Temuan terbaru ini memperkuat tanda tanya publik terkait alasan pihak sekolah masih melakukan pungutan Rp50.000 per siswa untuk rehabilitasi MCK yang hingga kini belum juga terealisasi.
Berdasarkan data realisasi Dana BOS yang diperoleh tim investigasi, pada tahun 2023 SDN 1 Gedong tercatat merealisasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp1.614.640 pada tahap II. Kemudian pada tahun 2024, anggaran serupa kembali direalisasikan sebesar Rp5.391.800 pada tahap I dan Rp7.101.800 pada tahap II. Sementara pada tahun 2025, realisasi anggaran pemeliharaan sarpras kembali meningkat menjadi Rp5.621.000 pada tahap I dan Rp7.643.000 pada tahap II.
Jika ditotal selama kurun 2023 hingga 2025, realisasi Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencapai Rp27.372.240. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan untuk mendukung perawatan fasilitas dasar sekolah, termasuk MCK. Karena itu, keberadaan pungutan tambahan kepada siswa dengan alasan rehabilitasi MCK kini menjadi perhatian serius LAPAAN RI.
Sebelumnya, tim investigasi menemukan adanya pungutan Rp50.000 per siswa yang dikumpulkan sejak Oktober 2025 dengan dalih rehab MCK sekolah. Namun hingga Mei 2026, rehabilitasi tersebut belum terlaksana sama sekali. Fakta itu diakui oleh kepala sekolah saat ini dan dibenarkan oleh guru pengajar setempat ketika dikonfirmasi tim investigasi.
LAPAAN RI menilai muncul persoalan mendasar yang wajib dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya. Sebab di satu sisi terdapat realisasi Dana BOS pemeliharaan sarpras yang terus berjalan setiap tahun, namun di sisi lain wali murid tetap dibebankan iuran tambahan untuk pembangunan fasilitas dasar sekolah yang hingga kini belum direalisasikan.
Selain itu, investigasi juga menemukan adanya ketidakkonsistenan terkait mekanisme pengumpulan iuran. Pihak sekolah sebelumnya menyebut sejumlah pungutan merupakan inisiatif komite sekolah, namun di lapangan justru ditemukan bahwa pengumpulan dilakukan melalui wali kelas. Kondisi ini semakin mempertebal dugaan adanya praktik pungutan yang tidak transparan di lingkungan sekolah.
LAPAAN RI memastikan akan terus mendalami penggunaan dana pemeliharaan sarpras dari Dana BOS tersebut, termasuk menelusuri keterkaitannya dengan iuran rehabilitasi MCK yang dipungut dari wali murid. Lembaga tersebut menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran pendidikan, baik yang bersumber dari negara maupun dari masyarakat, wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. (Wahyudi)
Sumber : LSM LAPAAN - RI


