LAPAAN-RI Soroti Penggunaan Dana Desa untuk Pengaspalan Jalan Perumahan di Desa Baturan

LAPAAN-RI Soroti Penggunaan Dana Desa untuk Pengaspalan Jalan Perumahan di Desa Baturan

Kanalvisual.com – Karanganyar – Solo Raya | Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Republik Indonesia (LAPAAN-RI) menyoroti penggunaan Dana Desa (DD) dan dana aspirasi untuk kegiatan pengaspalan jalan di kawasan perumahan di Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, yang dinilai tidak sejalan dengan peruntukan anggaran desa.

Ketua Tim Investigasi Dana Desa LAPAAN-RI, Joni Sudigdo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi lapangan bersama Pemerintah Desa Baturan, ditemukan fakta penggunaan DD untuk pengaspalan jalan di lingkungan perumahan, padahal secara prinsip dan regulasi, pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan merupakan tanggung jawab pengembang atau developer.

“Dana Desa seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan umum desa dan pemberdayaan masyarakat. Jika digunakan untuk fasilitas perumahan yang menjadi tanggung jawab pengembang, ini patut dipertanyakan dasar kebijakannya,” tegas Joni.

Adapun kawasan perumahan yang disebut dalam hasil klarifikasi tersebut meliputi Perumahan BIB, Fajar Indah, dan Griyan Baru yang berada di wilayah RW 01 dan RW 14 Desa Baturan. Tim LAPAAN-RI menilai penggunaan anggaran desa di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan manfaat dan persoalan akuntabilitas.

Selain itu, LAPAAN-RI juga menerima keterangan dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa proses pengerjaan sejumlah proyek fisik tidak melibatkan partisipasi warga, melainkan dikerjakan oleh perangkat desa sendiri. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat padat karya tunai desa yang bertujuan membuka lapangan kerja dan meningkatkan perputaran ekonomi warga.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum LAPAAN-RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus berpijak pada asas keadilan, kebutuhan prioritas, serta kepatuhan terhadap aturan. Ia mengingatkan agar pemerintah desa tidak mengambil alih kewajiban pihak pengembang dengan membebankannya pada anggaran desa.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, Dana Desa berisiko tidak tepat sasaran dan justru menjauh dari tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Kusumo.

Sekretaris Jenderal LAPAAN-RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut dasar perencanaan dan penganggaran kegiatan tersebut, termasuk mekanisme musyawarah desa yang melandasinya.

Hingga berita ini diterbitkan, LAPAAN-RI menyatakan akan terus mengawal penggunaan Dana Desa di Desa Baturan serta mendorong pembenahan tata kelola anggaran agar tidak terjadi pengulangan praktik serupa di masa mendatang. (Wahyud)

Sumber: LAPAAN - RI