Satgas PKH Garuda Pasang Plang Peringatan Perambahan di Dumai, PBPH HPH DRT Diduga Lalai Jaga Amanah Negara
Kanalvisual.com - Riau - Dumai. Satgas PKH Garuda memasang plang peringatan di kawasan hutan yang terindikasi mengalami perambahan di wilayah Kota Dumai. Langkah ini dilakukan sebagai respon terhadap maraknya pembukaan lahan secara ilegal di areal konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik HPH maupun HTI. Namun pemasangan plang ini menuai beragam tanggapan, mulai dari apresiasi hingga kritik keras atas lemahnya penindakan terhadap pelaku utama dan pemegang izin yang dinilai abai.
Kota Dumai memiliki luas daratan sekitar 204.674 hektar, yang sebagian di antaranya berada dalam konsesi PBPH HPH dan HTI. Adapun perusahaan yang tercatat masih aktif melaksanakan pemanfaatan hasil hutan di kawasan ini antara lain PT Diamond Raya Timber (HPH), PT Suntara Gaja Pati, PT Ruas Utama Jaya, dan PT Arara Abadi (HTI). Meskipun secara hukum, pengelolaan hutan masih diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU No. 19 Tahun 2004 serta ketentuan dalam UU Cipta Kerja, praktik di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan pemenuhan kewajiban.
Seperti halnya PT Diamond Raya Timber (DRT) yang mengelola lahan seluas 90.000 hektar. Perusahaan ini pernah menyerahkan sebagian kecil lahannya, sekitar 4.000 hektar, untuk kemitraan perhutanan sosial. Namun implementasi di lapangan dinilai jauh dari standar peraturan. Ketidakmampuan mereka menjalankan kewajiban dalam program perhutanan sosial memperkuat dugaan bahwa areal konsesi utamanya pun tidak terjaga optimal. Bahkan terkesan dibiarkan dikuasai secara non-prosedural oleh perambah liar.
Yang mengejutkan, menurut hasil penelusuran media dan pengakuan sumber di lapangan, hampir 80 persen pelaku perambahan bukan berasal dari masyarakat lokal, melainkan dari luar Kota Dumai. Indikasi kuat menunjukkan bahwa pembukaan lahan tersebut terjadi dengan sepengetahuan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab, baik di internal PBPH maupun aparatur kehutanan.
Tindakan pemasangan plang oleh Satgas PKH Garuda dipandang hanya sebatas simbolik. Kritik bermunculan atas pola penegakan hukum yang tidak menyentuh akar masalah. Plang peringatan, baliho larangan pembakaran, hingga selebaran dari aparat hanya dinilai menghabiskan anggaran negara tanpa disertai tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan maupun pemegang izin yang lalai.
Menanggapi hal ini, DPN Prabowo Center 08 melalui M. Nizar Akas menyatakan dukungannya atas langkah cepat Satgas PKH Garuda. Namun ia juga menegaskan bahwa tindakan simbolik tidak cukup. Ia mendorong agar undang-undang kehutanan benar-benar dijalankan, termasuk mengenakan sanksi denda sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.68/Menhut-II/2014, penyitaan lahan, serta evaluasi perizinan PBPH.
"Jangan sampai pemasangan plang hanya menjadi tameng seolah negara tegas, padahal pembiaran tetap berlangsung. Jika izin PBPH tidak dilaksanakan sesuai aturan, maka harus ditinjau ulang atau bahkan dicabut," tegasnya.
Masyarakat berharap agar kawasan hutan dikelola untuk kemaslahatan rakyat sebagaimana cita-cita konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Penegakan hukum terhadap perusak hutan, baik perorangan maupun korporasi, adalah kunci keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi generasi mendatang. ( Wesly H Sihombing)


