Wow...Makin Menjamur Gudang Tempat Penimbunan BBM Ilegal. Kapolres Dumai Masih Aktif?

Wow...Makin Menjamur Gudang Tempat Penimbunan BBM Ilegal. Kapolres Dumai Masih Aktif?

Kanalvisual.com - Dumai, Riau – Pemberitaan terkait adanya Gudang yang diduga tempat Penimbunan BBM Bersubsidi di Kota Dumai, hampir setiap hari menghiasi halaman media online.

Namun, maraknya pemberitaan tersebut tak membuat Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton bergeming. Dugaan mendapat upeti dari para Mafia BBM bersubsidi, bahkan anggapan takut kepada para Mafia BBM, disematkan kepadanya dalam berbagai judul pemberitaan.

Kali ini, Rabu (18/09/2024) Tim Awak Media menemukan sebuah gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi di jalan Laksaman, Dumai Barat, Kota Dumai Hatta, Bukit TiKota Dumai yang diduga milik Ansari seorang Oknum TNI.

Tampak gudang tersebut ditutupi seng dan tertulis TUTUP pada pintu masuk gudang. Tetapi, saat melihat isi dalam gudang terdapat beberapa Baby Tank, slank, drum, mesin Genset, Polytank (tangki air)  dll.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton saat diminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp, Rabu (19/09/2024) tak merespon.

Sementara, Terduga pemilik gudang, Ansari, hingga berita ini ditayangkan, Tim Awak Media masih berupaya mencari akses untuk mengkonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, ditemukan 2 (dua) gudang yang diduga juga milik Oknum TNI, pada Jumat (30/08/2024).

Kedua lokasi gudang tersebut berada di Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau yang disinyalir milik seseorang bermarga Hasibuan dan Dikdo, keduanya merupakan Oknum TNI.

Perlu diketahui, Mafia BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancamannya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (Tim).