Lagi - Lagi Pejuang Hak Ulayat Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai di Kriminalisasi dan di Fitnah
kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Firma Hukum ADIL kembali angkat bicara di hadapan publik terkait penahanan klien mereka, Sariman, yang kini memasuki hari keempat mendekam di tahanan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilayangkan oleh PT. Torganda tertanggal 31 Maret 2026. Para advokat yang terdiri dari Andri Fauzi Hasibuan, Yasir Arafat Caniago, dan Devi Ilhamsah menegaskan bahwa klien mereka sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan — dan fakta di lapangan justru membuktikan sebaliknya.
Laporan PT. Torganda kepada Polres Rokan Hulu menjerat Sariman dengan dugaan pelanggaran Pasal 486 dan 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang penggelapan biasa dan penggelapan dalam jabatan. Namun tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. Fakta krusial yang menjadi dasar argumentasi mereka adalah: Sariman telah menyerahkan dan mengembalikan mobil yang menjadi objek perkara pada 28 Maret 2026 — dua hari sebelum PT. Torganda membuat laporan ke Polres Rokan Hulu pada 31 Maret 2026.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa keterlambatan proses serah terima semata-mata disebabkan oleh kondisi force majeure. Saudara Fernando, yang diberi kuasa untuk menyerahkan kendaraan tersebut, jatuh sakit sehingga tidak dapat menjalankan mandatnya tepat waktu. Setelah pulih, Fernando kemudian menempuh perjalanan menuju kantor PT. Torganda yang berjarak sekitar 12 hingga 14 jam. Mobil tersebut akhirnya tiba dan dikembalikan secara sah pada 1 April 2026, lengkap dengan dokumentasi dan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pihak pelapor. "Jadi berdasarkan rentetan singkat peristiwa tersebut, maka jelas tidak ada satu unsur pun yang mampu didugakan kepada klien kami," tegas tim kuasa hukum dalam pernyataannya.
Atas dasar itulah, Firma Hukum ADIL secara tegas menyimpulkan bahwa Sariman adalah korban kriminalisasi yang terencana. Mereka menduga proses kriminalisasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan peran Sariman sebagai pejuang hak ulayat masyarakat adat Melayu Rantau Kasai yang selama ini lantang menyuarakan hak-hak masyarakat adat di hadapan berbagai pihak. "Kami menduga ini adalah salah satu bentuk pembungkaman dan penindasan terhadap klien kami yang selalu bersuara lantang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Melayu Riau dan masyarakat Melayu Rantau Kasai," ujar tim kuasa hukum.
Sebagai langkah konkret, Firma Hukum ADIL menyatakan akan mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus terbuka dan rekonstruksi kepada Kapolda Riau serta Kapolres Rokan Hulu pada Selasa mendatang. Mereka juga akan meminta perlindungan dan perhatian dari Kapolri, Presiden Republik Indonesia, serta Komnas HAM. Kuasa hukum menantang institusi kepolisian untuk membuktikan integritas mereka secara terbuka di hadapan publik. "Kalau memang Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hulu merasa tidak melakukan kriminalisasi terhadap klien kami, maka permohonan gelar perkara khusus terbuka dan rekonstruksi secara terbuka juga harus dikabulkan. Kita lihat ke depannya," tegas mereka.
Firma Hukum ADIL menegaskan perjuangan mereka tidak akan berhenti di sini. Selaku kuasa hukum Sariman sekaligus kuasa hukum masyarakat adat Melayu Rantau Kasai, mereka berkomitmen untuk terus mendampingi perjuangan masyarakat adat hingga mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menyerukan seluruh elemen masyarakat Riau dan Rantau Kasai untuk tetap solid dan konsisten memperjuangkan hak-hak mereka, karena hak ulayat masyarakat adat dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. (Red/kv)


