Aset Turap Siak IV Tahun 2012 Diduga Dijual Tanpa Lelang, Sekretaris PUPR Riau Klaim Tidak Tahu
kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Dugaan penggelapan aset negara kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Provinsi Riau. LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB) yang dipimpin Ruslan Hutagalung mengungkap temuan mengejutkan: ratusan keping setfile sisa proyek turap Sungai Siak IV tahun 2012 milik Dinas PUPR Provinsi Riau diduga telah dijual secara sepihak tanpa melalui prosedur lelang resmi oleh lembaga berwenang, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku institusi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan dan Aset Negara (DJKN).
Berdasarkan penghitungan langsung yang dilakukan LSM KPB di lapangan pada 31 Maret 2026 di bawah Jembatan Siak IV — lokasi penumpukan material tersebut — dari total lebih dari 1.100 keping setfile sisa pemancangan turap tahun 2012, kini hanya tersisa sekitar 940 keping. Artinya, terdapat selisih sekitar 160 batang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya. Temuan ini langsung memantik kecurigaan serius tentang kemana ratusan keping aset negara tersebut raib.
Dari hasil investigasi LSM KPB di kantor Dinas PUPR, Fitra Budi Arsa selaku pemegang aset PUPR mengakui adanya transaksi pinjam pakai lebih dari 80 buah setfile berukuran 14 meter yang diangkut dari bawah Jembatan Siak IV menuju Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Material tersebut digunakan oleh CV Camar Laut untuk pembangunan turap kelenteng di wilayah tersebut. Fitra Budi Arsa juga mengakui bahwa harga negosiasi dilakukan oleh Sekretaris PUPR Feriyonanda, S.T., M.T., sementara dirinya hanya bertugas menunjukkan lokasi penyimpanan aset. Harga yang disepakati dalam negosiasi tersebut disebut berkisar Rp7.500.000 per keping — transaksi yang dilakukan atas dasar surat disposisi Kepala Dinas kepada sekretaris sekitar November 2024, menyusul surat permohonan pembelian dari CV Camar Laut sebanyak 85 keping.
Yang menjadi sorotan tajam adalah respons Feriyonanda saat dikonfirmasi langsung oleh Ruslan Hutagalung. Pejabat senior eselon III tersebut hanya menjawab singkat: "Tidak tahu" — dua kali. Jawaban itu dinilai Ruslan sangat tidak patut keluar dari seorang pejabat yang secara prosedur justru disebut-sebut terlibat langsung dalam proses negosiasi harga aset negara tersebut. "Sama LSM saja dia sudah berani berbohong, bagaimana kalau masyarakat luas yang dihadapinya?" tegas Ruslan Hutagalung.
LSM KPB menilai seluruh rangkaian kejadian ini telah masuk dalam analisa ranah pidana dan diduga keras merupakan tindakan penggelapan aset negara. Penjualan atau pemindahtanganan aset negara tanpa melalui mekanisme lelang resmi KPKNL merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan barang milik negara yang diatur dalam perundang-undangan. Terlebih, aset yang diduga dipindahtangankan tersebut bukan milik pribadi, melainkan kekayaan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Ruslan Hutagalung memastikan LSM KPB akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dengan seluruh bukti dan data yang telah dihimpun dari lapangan. Pemerintah Provinsi Riau, Dinas PUPR, serta pihak-pihak yang diduga terlibat kini dalam posisi yang harus memberikan penjelasan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan — atau bersiap menghadapi proses hukum yang menanti di depan. (red/kv)


