Pemuda Lira Ungkap Jaringan Mafia Ilog, Kapolda Riau Jangan "Tutup Mata"
Kanalvisual.com - Pekanbaru, Riau - Ilegal Logging (penebangan liar) adalah penebangan kayu yang tidak sah, ilegal, atau tidak memiliki izin resmi dari otoritas setempat. Kegiatan ini mencakup penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu secara liar dan melanggar hukum, serta merupakan salah satu penyebab utama kerusakan hutan global. Dampaknya serius, mencakup kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pemanasan global. Kamis (16/10/2025).
Terkait hal tersebut, baru-baru ini Pemuda LIRA Riau mengungkap fakta bahwa di Provinsi Riau, marak sekali bisnis Ilegal Logging (illog) yang mengakibatkan hutan lindung di Prov. Riau dibabat dengan brutal. Dalam aktifitasnya, para Mafia illog bekerja secara terstruktur, sehingga tidak pernah berhenti, tetap berjalan. Keikutsertaan Oknum dalam bisnis illog tersebut menjadi kekuatan para Mafia illog tetap melenggang tanpa takut dengan hukum yang akan menjeratnya
"Terbaru, aktifitas illog kembali marak di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau," ujar Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau, Daniel Saragi, S.H, dalam release yang diterima media ini, Kamis (16/10/2025).
Adapun kronologi para mafia illog melakukan aktifitasnya, kata Daniel, semua jenis kayu alam yang berasal dari Siak Kecil dan sekitar Sungai Mandau, ditebang secara brutal dan diolah, dijadikan ukuran balok team menggunakan mesin Chainsaw di dalam hutan. Setelah itu, dijadikan kayu berukuran balok team dan dirakit, kemudian di hilir melalui air kanal yang telah dibuat untuk kembali ditepikan ke darat. Lalu diangkut kembali dengan menggunakan mobil jenis Cold Diesel. Dimana kayu-kayu tersebut ditutup rapi dengan menggunakan terpal, agar tidak terlihat. Selanjutnya diantar ke berbagai wilayah yang sudah ditentukan, salah satunya di Kab. Kampar dan Kota Pekanbaru.
Diungkapkannya, salah seorang yang diduga mafia kayu skala besar di Riau, Zulkifli, sebelumnya viral diberitakan beberapa media online terkait tempat penggergajian kayu (Sawmill) miliknya yang berlokasi di Desa Tarai Bangun, jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau.
Saat ini aktifitas Zulkifli kembali mencuat ke publik. Beberapa fakta baru, mereka menggunakan modus baru dengan sistem “Upah Slip”. Zulkifli diduga mengalihkan pasokan kayunya ke beberapa Sawmill milik rekanya yang berada di Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Salah satunya ke Sawmill milik Iyan di Jalan Desa Lubuk Siam. Sedangkan mereka memuat kayu hasil ilegal logging tersebut di Muara Dua Siak Kecil, Kabupaten Siak.
"Salah seorang Narasumber yang mengetahui aktifitas ini nengatakan, usai sawmill milik Zulkifli bermasalah setelah diberitakan beberapa media online, penerimaan kayu dialihkan lokasinya, salah satunya di Taratak Buluh, Jalan Simpang Kambing dan Desa Lubuk Siam. Dimana kayu-kayu tersebut diduga dibeli dari seorang bernama Indra yang nerupakan penyuplai kayu," ujar Daniel.
Lebih mengejutkan lagi, kata Daniel mengungkapkan informasi dari narasumber, bahwa pengiriman kayu tersebut diduga dikondisikan dan dikawal Oknum Anggota TNi berinisial (H) yang diduga sebagai kordinator lapangan yang memfasilitasi kayu tersebut. Oknum (S) inilah yang mengawal kayu sampai ke tujuan bersama rekannya berinisial (S) yang bertugas di unit Intel Kodim 0322 Siak Sri Indrapura.
"Apabila ada Oknum Anggota TNI yang terlibat, maka harus ditindak tegas. Seharusnya mereka memberantas aktivitas illegal logging, bukan malah sebaliknya, ikut andil dalam menjalankan aktifitas tersebut," ujarnya.
Daniel juga mengatakan, sudah saatnya segala bentuk kegiatan ilegal yang merusak ekosistem dan lingkungan harus diproses hukum, jangan ada backing membeckingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat sangat berharap Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, S.I.K menindak tegas para Perusak Lingkungan (mafia illog) yang mengakibatkan hutan-hutan di Riau rusak karena aktivitas ilegal logging, khusunya di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak.
Dikatakannya, jangan sampai masyarakat menilai Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pembiaran. Padahal sudah banyak data dan bukti yang ditemukan terkait peredaran kayu yang diduga hasil jarahan dari kawasan Suaka Margasatwa Giam, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Kawasan konservasi ini merupakan salah satu bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu yang telah ditetapkan UNESCO.
"Ini harusnya jadi perhatian semua kalangan, baik dari Masyarakat, LSM, Media dan Aktivis Lingkungan, agar hutan-hutan di Riau bisa dijaga bersama," kata Daniel.
Menurut Daniel, pembiaran yang selama ini dilakukan akan menjadi bom waktu di kemudian hari jika tidak dilakukan penindakan dengan serius. Perlunya kerjasama semua pihak untuk menjaga hutan-hutan di Riau dari segala bentuk aktifitas ilegal logging.
Ia juga meminta Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP, memeriksa anggotanya yang terlibat, membeckingi aktifitas ilegal Logging; jangan sampai merusak citra institusi di mata masyarakat.
Diuraikannya, adapun nama-nama yang diduga para "pemain" kayu di Sungai Limau, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis:
1. Adi, Sungai Nimbung
2. Ujang Sai
3. Zulbukit, bos besar ilegal logging
4. Kanon/Parman
5. Idris Sungai Limau, Desa Bandar Jaya
6. Asan, asal Medan
Zulkifli dan Indra bukan pemain kecil, diduga mereka adalah salah satu aktor besar yang mengendalikan bisnis distribusi kayu ilegal di Riau. Keduanya "Pemain Besa" yang beroperasi di beberapa kabupaten yang ada di Prov. Riau dengan jaringan yang sangat rapi dan diduga melibatkan oknum berseragam.
Sementara itu, diminta tanggapannya, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean mengatakan, segala bentuk aktifitas illegal logging, galian C, PETI yang ada di Prov. Riau merupakan bentuk "perlawanan" terhadap Kapolda Riau yang memiliki salah satu programnya yaitu pelestarian alam, penanaman pohon atau Green Policing yang dilaksanakan di seluruh jajaran Polda Riau.
"Sangat kontradiksi program Kapolda Riau dengan yang terjadi lapangan. Secara tidak langsung, jajaran Polres maupun Polsek yang memiliki wilayah terdapat ilegal logging maupun penambangan galian C, PETI, melakukan perlawanan atas program Kapolda," kata Rahmad.
"Kita tinggal saksikan saja, apakah Kapolda Riau "tutup mata" atas kerusakan lingkungan dari aktifitas tersebut? Jangan hanya omon-omon, melestarikan alam tapi tak menindak orang yang merusak alam," ketus Rahmad kepada Awak Media melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (16/10/2025) sore.
Perlu diketahui, kejahatan illegal logging dapat dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam peraturan tersebut, ancaman sanksi pidana pelaku illegal logging yaitu penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp. 100 miliar. Meski sanksi tersebut bisa dibilang cukup berat, faktanya penegakan hukum pidana illegal logging belum dilakukan dengan maksimal. (Red/Sumber: Pemuda LIRA Riau).
Hingga berita ini dimuat, nama-nama yang tercantum dalam berita ini belum dikonfirmasi. Redaksi media ini masih berupaya mencari akses untuk melakukan konfirmasi.


