Kontraktor Rusak Drainase, LCI: Kesalahan Jelas, tapi Pemko Pekanbaru Juga Harus Fair Bertanggung Jawab
Kanalvisual.com – Pekanbaru – Riau, Kasus perusakan drainase di Jalan Letkol Hasan Basri yang ramai beredar di media sosial mendapat sorotan tajam dari Lembaga Cakra Indonesia (LCI). Sekretaris Umum LCI, Tri Wahyudi, menilai tindakan kontraktor yang menghancurkan fasilitas umum menggunakan alat berat memang tidak dapat dibenarkan. Namun ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru juga tidak bisa cuci tangan begitu saja.
Menurut Tri, persoalan ini tidak boleh dilihat dari satu sisi. “Kontraktor memang salah besar karena merusak fasilitas publik. Itu tindakan pidana. Tapi kita juga harus fair — kejadian seperti ini tidak akan muncul kalau tata kelola Pemko rapi, komunikasi berjalan baik, dan administrasi pembayaran proyek tidak amburadul,” tegas Tri.
Ia menilai, langkah merusak bangunan publik bukan sekadar aksi nekat, tetapi sebuah gejala yang menunjukkan kegagalan sistem. “Saat sebuah proyek sampai pada tahap ‘dibongkar sendiri’ oleh kontraktornya, berarti ada masalah serius dalam manajemen pemerintahan. Pemerintah tidak boleh hanya memposisikan diri sebagai korban,” ujarnya.
Tri juga menjelaskan bahwa wanprestasi atau tunda bayar bukanlah alasan pembenar bagi kontraktor untuk merusak. Namun ia menegaskan kembali bahwa persoalan keterlambatan pembayaran proyek oleh Pemko Pekanbaru sudah menjadi masalah lama yang sering menimbulkan gesekan. “Kalau dibayar tepat waktu, kalau prosesnya tertib, kalau komunikasi jelas, kontraktor tidak akan melakukan tindakan ekstrem yang merugikan publik,” katanya.

Sebagai lembaga yang fokus pada transparansi dan tata kelola pembangunan, LCI mendesak dua hal sekaligus.
Pertama, penegakan hukum harus berjalan terhadap kontraktor yang merusak fasilitas umum. Kedua, Pemko Pekanbaru harus dievaluasi, termasuk kejelasan sistem pembayaran proyek dan koordinasi antarinstansi.
“Jangan sampai publik hanya disuguhi narasi bahwa kontraktor bersalah, lalu Pemko seakan-akan bersih. Itu tidak fair. Kerusakan ini adalah hasil dari dua sisi: emosi kontraktor dan lemahnya tata kelola pemerintah. Keduanya harus diperiksa,” tegas Tri.
Ia juga mengingatkan bahwa drainase adalah fasilitas vital yang dibutuhkan warga, terutama saat Pekanbaru rutin menghadapi banjir. Kerusakan seperti ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyentuh kepentingan keselamatan masyarakat.
LCI menegaskan akan mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk memastikan aparat penegak hukum bertindak profesional dan pemerintah daerah melakukan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang.
“Yang harus diselamatkan adalah kepentingan publik. Itu prinsip utama kami,” tutup Tri. (Redaksi)
Sumber: LCI- Riau


