BPPKB Pasar Kemis Bergejolak, DPC diminta Transparansi dan Selesaikan Secara Organisasi

BPPKB Pasar Kemis Bergejolak, DPC diminta Transparansi dan Selesaikan Secara Organisasi

Kanalvisual.com - Kabupaten Tangerang, Banten - Organisasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten PAC Pasar Kemis Kabupaten Tangerang menuai konflik. Ada dua pihak yang mengajukan penerbitan SK Kepengurusan PAC Pasar Kemis ke DPC BPPKB Kabupaten Tangerang.

Dimana antara dua pihak tersebut melakukan pengajuan dengan kategori berbeda. Satu pihak mengajukan struktur kepengurusan baru dimana Ibrahim sebagai Ketua. Di lain pihak mengajukan perpanjangan SK yang diketuai Damsik.

Edwin Medi yang akrab disapa Damsik pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 bersilaturahmi ke kediaman Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang, H. Hamdan di Pasir Gadung Cikupa. Kedatangan tersebut bertujuan bersilaturahmi sambil menyerahkan SK Kepengurusan yang hendak diperpanjang sebagai bentuk tertib administrasi dalam berorganisasi.

Pada saat itu, H. Hamdan menyambut hangat dan menerima uang administrasi perpanjangan SK sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai peruntukkannya dan diarahkan untuk ditransfer ke rekening beliau sekira pukul 17.48 WIB dikediamannya.

Damsik mengatakan, memang sebelumnya berdasarkan informasi yang dihimpun dan melihat foto serta video status WhatsApp ada pertemuan Ibrahim dan jajaran dengan H. Hamdan, namun hal tersebut diabaikannya karena Ia yakin Ketua DPC  dapat bersikapi bijak.

Namun, hari Jumat, 27 Februari 2026, ada pemberitaan di beberapa media online acara buka puasa bersama yang dihadiri oleh Ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang, H. Hamdan beserta jajaran. Dalam narasi tersebut, ada sambutan Ibrahim yang mengatakan bahwa dirinya sebagai Ketua PAC BPPKB Pasar Kemis. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan SK, karena belum ada pemberitahuan resmi dari DPC atas SK Kepengurusan PAC Pasar Kemis.

Lalu, pada hari Senin, 2 Maret 2026, Anggota Satgas DPC atas perintah H. Hamdan mengantarkan uang sebesar Rp. 5.000.000 yang sempat diberikan Damsik sebagai biaya dimana perpanjangan SK, tetapi ditolak Damsik karena tidak ada keterangan atau keputusan jelas yang bisa dipertanggung jawabkan secara organisasi.

Biro Hukum PAC Pasar Kemis di bawah kepemimpinan Damsik, Noven Saputera, S.H, mengatakan, BPPKB ini merupakan organisasi masyarakat besar tingkat nasional, sudah pasti sistematis dan mekanisme berjalan selayaknya organisasi berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO).

Dalam hal pengajuan perpanjangan SK Kepengurusan Ketua, jika tidak disetujui, maka kembali secara administrasi. Seharusnya ada surat keputusan yang dikeluarkan secara resmi dari DPC hasil dari melihat, menimbang dan memutuskan sebagai bentuk lampiran sehingga ada transparansi dan bisa dipertanggung jawabkan secara organisasi serta menunjukkan bahwa roda administrasi dalam organisasi berjalan sebagaimana mestinya.

"Jika memang benar menurut informasi yang dihimpun bahwa satu pihak mengajukan SK kepengurusan baru yang merombak secara keseluruhan Anggota PAC sebelumnya hanya dibekali bukti rekaman ucapan Damsik yang menyerahkan jabatan secara pribadi, apakah hal tersebut dianggap sah sesuai dengan AD/ART dan PO tanpa ada lampiran dan notulen rapat kepengurusan yang masih aktif saat itu?" tanya Noven. 

Lanjutnya, bila ada informasi yang diterima atau ada masukan yang disampaikan bahwa ada perbuatan jajaran yang diketua Damsik telah menodai marwah BPPKB selama masa kepemimpinannya, maka alangkah baiknya ditelaah secara bijak dan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu, minimal menghargai perjuangan dan loyaritas anggota dalam mengembangkan bendera organisasi, agar semua menjadi terang tanpa ada indikasi ditunggangi faktor kepentingan salah satu pihak, 

"Kami akan mengajukan permohonan agar hal ini dapat diselesaikan secara organisasi dengan transparansi disertakan validasi, dimana pertama, terkait penerimaan uang administrasi SK kedua belah pihak, agar isu berpacu dalam nominal dan alasan pertimbangan DPC tidak menyetujui pengajuan perpanjangan SK Damsik bisa dipertanggung jawabkan secara organisasi dengan ketetapan hukum yang berlaku. (red).