Jurnalis Mengaku Diperiksa Polisi Saat Konfirmasi Dugaan Pelecehan Guru SD di Bantul
Kanalvisual.com – Bantul – DIY | Seorang jurnalis yang mengaku berasal dari Media Humas Polri mengaku diperiksa oleh aparat kepolisian setelah melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di SD Negeri 1 Palbapang, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peristiwa tersebut bermula ketika jurnalis menerima informasi pada 11 Maret 2026 mengenai dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang guru kelas 6 di sekolah tersebut. Informasi awal yang diterima disertai rekaman video berisi keterangan dan pengakuan dari empat siswi yang disebut sebagai korban maupun saksi.
Menindaklanjuti informasi itu, pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, jurnalis mendatangi SDN 1 Palbapang untuk melakukan konfirmasi. Di lokasi, jurnalis sempat bertemu guru piket dan kemudian bertemu dengan seorang guru bernama Supardi yang disebut sebagai terduga pelaku. Saat itu, Supardi diketahui sudah tidak lagi mengajar di kelas 6 dan dipindahkan menjadi guru kelas 3.
Sehari kemudian, 13 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, jurnalis kembali mendatangi sekolah dengan tujuan meminta klarifikasi dari kepala sekolah. Jurnalis mengaku dipersilakan menunggu karena kepala sekolah sedang menerima tamu dari UPT serta pengawas dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul.
Setelah pertemuan tersebut selesai, kepala sekolah menemui jurnalis. Saat itu jurnalis memperkenalkan diri serta menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) dan surat tugas. Namun tidak lama kemudian datang seorang Bhabinkamtibmas Desa Palbapang dari Polsek Bantul Kota.
Jurnalis tersebut mengaku dimintai keterangan oleh aparat kepolisian dan mempertanyakan identitas media yang dibawa. Pihak kepolisian disebut menyatakan bahwa Media Humas Polri tidak terdaftar sebagai media resmi.
Tidak lama berselang, sejumlah anggota kepolisian dari Polsek dan Polres Bantul datang ke lokasi. Jurnalis kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di Polres Bantul, jurnalis tersebut diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 15.30 WIB. Ia menyatakan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disebut diajukan oleh Supardi dan Rudito yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Palbapang.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, sejumlah barang milik jurnalis turut diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya telepon genggam, surat tugas, serta kartu identitas pers. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, jurnalis dipulangkan pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB dengan status wajib lapor satu kali setiap pekan.
Jurnalis yang bersangkutan menyatakan telah menjalani kewajiban lapor pertama pada Senin, 16 Maret 2026. Ia juga menilai tindakan yang dialaminya sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pihak jurnalis berharap pimpinan kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut, sekaligus melakukan penelusuran atas dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan oknum guru di SDN 1 Palbapang. (Wahyudi)
Dumber : Tim media


