LAPAAN-RI Tegaskan Temuan Monev di Desa Baturan, Sejumlah Proyek TPS dan Warindes Tak Memiliki Prasasti
Kanalvisual.com – Karanganyar – Solo Raya | Ketua Tim Investigasi Dana Desa Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Republik Indonesia (LAPAAN-RI), Joni Sudigdo, menegaskan hasil monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, periode 2018–2025, setelah dilakukan klarifikasi langsung bersama pemerintah desa setempat.
Joni menyampaikan bahwa tim LAPAAN-RI telah diajak melakukan pengecekan ulang di lapangan bersama Lurah Baturan, Carik, serta Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang juga bertindak sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa. Dari pengecekan tersebut, ditemukan fakta bahwa sejumlah kegiatan pembangunan tidak dapat ditunjukkan prasasti proyeknya.
“Untuk pembangunan TPS tahun 2020 dengan anggaran Rp123.415.500 serta pembangunan TPS senilai Rp40.623.000, pihak desa tidak dapat menunjukkan prasasti kegiatan. Hal serupa juga terjadi pada kegiatan Warung Inovasi Desa (Warindes) tahun 2020 dengan anggaran Rp60.000.000,” ungkap Joni.

Selain persoalan prasasti, tim LAPAAN-RI juga mencatat penggunaan Dana Desa dan dana aspirasi untuk kegiatan pengaspalan jalan di kawasan perumahan. Padahal, berdasarkan ketentuan umum, pembangunan dan pemeliharaan jalan di dalam kawasan perumahan menjadi tanggung jawab pengembang atau developer, bukan dibiayai dari Dana Desa.
Beberapa kawasan perumahan yang disebut dalam klarifikasi tersebut antara lain Perumahan BIB, Fajar Indah, dan Griyan Baru yang berada di wilayah RW 01 dan RW 14 Desa Baturan.
Lebih lanjut, Joni mengungkapkan adanya keterangan dari masyarakat setempat yang menyatakan bahwa sejumlah pekerjaan fisik di Desa Baturan dikerjakan oleh perangkat desa sendiri tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga bertentangan dengan prinsip padat karya tunai dan pemberdayaan warga yang melekat dalam kebijakan Dana Desa.

Menanggapi temuan dan hasil klarifikasi tersebut, Ketua Umum LAPAAN-RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan perbaikan tata kelola, bukan semata-mata mencari kesalahan. Ia menilai sikap terbuka pemerintah desa dalam proses klarifikasi sebagai langkah awal yang positif.
“Yang terpenting adalah pembenahan. Transparansi, administrasi yang rapi, dan keterlibatan masyarakat harus menjadi perhatian utama agar Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Kusumo.
Sekretaris Jenderal LAPAAN-RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H., menambahkan bahwa dalam pertemuan klarifikasi tersebut, pihak perangkat desa telah menyampaikan permohonan maaf kepada tim LAPAAN-RI dan menyatakan kesiapan untuk membenahi kesalahan-kesalahan yang ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, LAPAAN-RI menyatakan akan terus mengawal proses pembenahan di Desa Baturan sebagai bagian dari komitmen penyelamatan aset dan anggaran negara serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel. (Wahyudi)
Sumber: LAPAAN-RI


