Kasus SPPD Fiktif DPRD Prov. Riau Tak Kunjung Usai. Siapa yang "Bermain"?

Kasus SPPD Fiktif DPRD Prov. Riau Tak Kunjung Usai. Siapa yang "Bermain"?

Kanalvisual.com - Pekanbaru, Riau - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I Provinsi Riau, Larshen Yunus, kembali menyentil para Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang dinilai lamban dalam menyelesaikan perkara tentang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Provinsi Riau.

Dijelaskan, DPD KNPI Provinsi Riau yang dipimpinnya itu berencana melakukan kunjungan audiensi ke Kapolri, Jaksa Agung dan Pimpinan KPK RI di Jakarta.

Kata Larshen, pihaknya sudah tak sabar untuk menguliti sekaligus memaparkan "Dosa-Dosa Masa Lalu" yang diduga dilakukan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohamad Iqbal, S.I.K., M.H,  pada saat itu.

Pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) tertua dan terbesar itu menegaskan, bahwa selama hampir 4 (empat) tahun menjabat sebagai Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal didugatelah mencatatkan sejarah yang sangat kelam, kinerja yang begitu buruk dan sarat akan spekulasi serta transaksional tingkat tinggi.

Semenjak Irjen Pol M Iqbal aktif sebagai Kapolda Riau, kepastian hukum seakan tak berjalan dengan baik dan benar. Supremasi hukum dikangkangi lewat penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Larshen, bahwa penanganan kasus korupsi SPPD fiktif adalah puncaknya, setelah sekian banyak Orkestra yang diduga dilakukan Irjen Pol M Iqbal.

"Bayangkan saja, sampai saat ini Polda Riau yang menangani kasus korupsi tersebut masih menunggu hasil audit final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau sebelum melanjutkan ke proses penyidikan (Sidik). Padahal, di satu sisi tentang kerugian keuangan negara sudah diekspos jauh-jauh hari. Mulai dari penyitaan Apartemen di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Vila yang terletak di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, hingga penyitaan aset-aset lainnya, seperti Rumah dan Motor Gede (Moge). Lalu apa yang mau ditunggu lagi?" tanya Larshen Yunus.

Bertempat di salah satu bilangan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Rabu (23/4/2025), Ketua KNPI Provinsi Riau itu mengatakan, bahwa dari hasil perhitungan awal para Penyidik, ditemukan angka kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp.162 Miliar. Lalu, langkah apa lagi yang mesti dilakukan, kenapa identitas para Tersangka tidak juga disampaikan ke Publik, sementara disatu sisi dengan perkara yang sama, pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah berhasil memenjarakan mantan Kadisdik Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai, dalam kapasitasnya sebagai mantan Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau selama lebih kurang 3 bulan masa jabatan.

Hingga kini, meskipun belum ada Tersangka yang ditetapkan, para Penyidik telah memeriksa ratusan Saksi dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan aliran dana haram kasus korupsi tersebut.

Polisi juga telah menyita 4 (empat) unit Apartemen pribadi atas nama sendiri, Villa, Moge dan beberapa Tas mewah milik seorang Tenaga Honorer perempuan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, Penyidik turut memeriksa Aktris FTV sekaligus Selebgram, Hana Hanifa yang diduga kuat turut menerima aliran dana haram dari kasus tersebut.

Lanjut Larshen, Infonya!!! Selebgram cantik dan Sexy itu adalah wanita simpanan khusus dari mantan Sekwan DPRD Provinsi Riau sekaligus mantan Pj Walikota Pekanbaru, Haji Muflihun, S.STP., M.AP alias Uun.

Barang Bukti (BB) lain yang telah diamankan adalah meliputi 1 (satu) unit Moge Harley Davidson, lahan dan atau tanah seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit Homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Mau sampai kapan lagi drama ini berakhir??? sudahilah, sandiwara itu!!! Rakyat terlanjur bosan dengan berbagai macam spekulasi dan orkestra yang kalian ciptakan ini. Coba ingat lagi, betapa meyakinkan Direktur Reskrimsus Polda Riau yang lalu, Kombes Nasriadi, hingga akhirnya beliau angkat kaki dari Riau ini, hasilnya apa? pergantian pimpinan, lalu apalagi?" tanya Larshen.

Aktivis Anti Korupsi itu juga kembali mengingatkan semua pihak, betapa meyakinkan bahasa dan tutur kata dari Irjen Pol M Iqbal saat masih aktif sebagai Kapolda Riau, baik itu melalui pernyataan di pemberitaan maupun melalui rekaman video. Jenderal bintang dua itu selalu meyakinkan publik, bahwa pihaknya segera menuntaskan perkara korupsi tersebut, kendati salah seorang Netizen sempat curiga dengan mimik wajah Irjen Pol M Iqbal yang terkesan mengandung bahasa kecemasan.

"Informasi terbaru, bahwa skandal kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Provinsi Riau justru disinyalir melibatkan Kapolda Riau saat itu, Irjen Pol M Iqbal, S.I.K., M.H. Kabarnya juga, turut menerima aliran uang haram lewat kegiatan fiktif tersebut. Apakah itu benar atau justru hanya sekedar isu?" tanya Larshen bersama Tim Advokasi Hukum Relawan Prabowo Gibran Pusat.

Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK RI wajib turun tangan dalam menyikapi Misteri Penanganan Kasus Korupsi tersebut.

"Segera panggil, periksa dan hadirkan kepastian hukum. Irjen Pol M Iqbal wajib diperiksa! Mantan Kapolda terkaya se-Indonesia itu mesti dipanggil secara patut. Bahkan bila perlu, segera audit harta kekayaan yang dimilikinya itu. Sebelum angkat kaki dari Riau, muncul pula isu beliau naik pangkat jadi Jenderal Bintang Tiga, ternyata Hoax. Sekali lagi tegas kami sampaikan, panggil dan periksa Irjen Pol M Iqbal, lalu hadirkan kepastian hukum atas kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Provinsi Riau itu," pungkas Larshen yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran ini

Diungkapkannya, merujuk data Observasi dari Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa pihak Humas BPKP Riau, Ziddo Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih terus melakukan proses audit investigasi.

“Pelaksanaan audit di BPKP Riau saat ini masih sedang berproses, karena lagi membutuhkan beberapa data tambahan yang belum lengkap, terutama Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari pihak Polda Riau. Setelah itu, data yang dimaksud nantinya akan diverifikasi dengan masing-masing pihak Maskapai Penerbangan,” ujar Ziddo Simanjuntak.

“Kami bekerja ekstra hati-hati dan teliti agar hasil audit sesuai dengan standar yang berlaku. Diupayakan selesai semester tahun 2025 ini juga,” ujar Ziddo dengan nada optimis.

Sebelumnya, Polda Riau telah mengungkap bahwa dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp.162 Miliar berdasarkan perhitungan awal dari para Penyidik.

Namun, angka resmi masih menunggu hasil Audit Final dari BPKP Riau.

Proses audit yang masih berlangsung sampai saat ini menjadi bagian penting dalam kelanjutan proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Setelah hasil audit keluar, perkara itu akan segera diadakan gelar perkara lanjutan di Bareskrim Mabes Polri, tentunya untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, bahwa pihaknya menunggu hasil audit final dari BPKP Riau sebelum melanjutkan proses penyidikan.

“Tinggal pemeriksaan Ahli Pidana Korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar Perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau..

Tim Redaksi media ini juga sedang menunggu proses penyidikan, agar terus berjalan sambil menunggu hasil audit resmi dari BPKP Riau. (Tri).

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada M Iqbal maupun pihak lainnya yang tertulis namanya di pemberitaan ini belum dilakukan, mengingat keterbatasan akses.