Diduga Menggelapkan Mobil Milik Rekan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polda Lampung

Diduga Menggelapkan Mobil Milik Rekan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polda Lampung

Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Seorang pria bernama Fachrizal Nurdin dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik rekannya.

Peristiwa tersebut bermula di Sekretariat DPP For-WIN, Jalan Apel III, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada 2 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor, Hicca Mampetua Simbolon (42), saat itu ia sedang berada di kantor bersama Fachrizal Nurdin. Terlapor kemudian meminjam satu unit mobil Suzuki Vitara tahun 2006 berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1347 IY. Menurut pelapor, Fachrizal beralasan hendak mengambil uang dan berjanji akan segera kembali.

Karena telah saling mengenal dan berteman, Hicca mengaku tidak menaruh kecurigaan sehingga mengizinkan mobil tersebut dipinjam. Namun, hingga beberapa jam kemudian, Fachrizal tidak kembali dan kendaraan yang dipinjam juga belum dikembalikan.

Pelapor mengaku telah berulang kali berusaha menghubungi nomor telepon Fachrizal, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif. Hicca juga mendatangi kediaman Fachrizal, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Selain mobil, pelapor juga menyebut sebuah mesin cuci yang berada di kantor DPP For-WIN turut hilang. Dugaan keterlibatan Fachrizal dalam hilangnya barang tersebut masih menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada kepolisian.

Merasa tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan kendaraan maupun memberikan penjelasan, Hicca akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung pada 29 Juni 2026. Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/BB/487/VI/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 29 Juni 2026.

Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 486. Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda Lampung.

Terkait adanya dugaan kecanduan judi daring sebagai motif perbuatan, belum terdapat keterangan resmi maupun hasil penyidikan yang membenarkan informasi tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Pelapor juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor maupun kendaraan dimaksud agar segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Polda Lampung.  Informasi juga dapat disampaikan melalui nomor telepon/WhatsApp: 082376039210, 082182614007, atau 081264701182. (Tim/Red).