Polres Lamtim Bantah Nenek Sakdiyah Meninggal Dunia saat Penggerebekan Terduga Pelaku Curanmor

Polres Lamtim Bantah Nenek Sakdiyah Meninggal Dunia saat Penggerebekan Terduga Pelaku Curanmor

Kanalvisual.com - Jabung - Lampung Timur - Lampung | Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur memberikan klarifikasi resmi mengenai isu yang beredar luas di tengah masyarakat terkait meninggalnya seorang nenek di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung. Informasi ini disampaikan langsung guna meluruskan kronologi peristiwa yang sempat memicu sorotan tajam dari pihak keluarga dan warga desa setempat.

Informasi resmi tersebut diberikan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Iksir pada Kamis (20/08/2026). Pemberitahuan ini terkait meninggalnya seorang warga lanjut usia bernama Sakdiyah pascapenangkapan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Pihak kepolisian menegaskan secara hukum bahwa kematian perempuan lanjut usia tersebut tidak terjadi saat proses penggerebekan sedang berlangsung oleh petugas di dalam rumah. Fatalitas tersebut dipastikan terjadi beberapa saat setelah tim gabungan dari personel Resmob, Intel, dan Polsek setempat telah meninggalkan lokasi operasi penindakan.

Berdasarkan data kronologi, operasi penindakan tersebut menyasar tersangka berinisial RP (22) yang berada di kediamannya pada pukul 13.00 WIB. Kasat Reskrim mengklaim bahwa seluruh rangkaian proses penangkapan di lapangan telah berjalan sesuai dengan Prosedur Standar Operasi (SOP) yang berlaku tanpa melampaui wewenang tugas.

"Penggerebekan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, pelaku berhasil ditangkap. Saat penggerebekan, nenek pelaku masih hidup dan tidak ada sentuhan fisik apa pun dengan nenek pelaku serta tidak ada bunyi tembakan apa pun saat penggerebekan," ujar Iptu Muhamad Iksir membantah adanya tindakan represif terhadap anggota keluarga tersangka.

Pihak Satreskrim menuturkan kabar duka mengenai wafatnya Sakdiyah justru baru diterima oleh petugas setelah tim membawa tersangka ke markas komando untuk pengembangan kasus. Diketahui terdapat jeda waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 90 menit atau 1,5 jam antara berakhirnya operasi dengan laporan kematian yang masuk ke nomor telepon petugas.

Pernyataan dari Kasat Reskrim ini sekaligus menjawab klaim sepihak dari pihak kerabat almarhumah yang menyebut aparat masuk secara paksa tanpa menunjukkan surat tugas hingga memicu guncangan jiwa hebat pada korban. Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Jabung bersama perangkat desa segera menyambangi kediaman keluarga pelaku untuk melaksanakan program cooling system agar permasalahan tidak berkembang luas. (red/kv/tw)