Kadis Kesehatan Kota Dumai Dinilai "Buang Badan" Terkait Pekerjaan Gedung Eks Disdik

Kanalvisual.com - Dumai, Riau - Pemeliharaan Gedung dan Bangunan - Eks Disdik Kota Dumai, Riau mendapat sorotan tajam dari DPP Forum LSM Riau Bersatu dan LSM Gakorpan DPD Prov. Riau.
Pasalnya, Pemeliharaan Gedung dan Bangunan - Eks Disdik yang dikerjakan oleh PT. Abim Sukses Bersama dengan nilai kontrak Rp. 2.217.479.620 APBD T.A 2024 tersebut, dinilai tak sesuai Spesifikasi.
Hal tersebut disampaikan, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatam Aset Negara (Gakorpan) DPD Riau, Rahmad Panggabean di salah satu warung kopi, jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, usai mengantar surat klarifikasi terkait Pemeliharaan Gedung dan Bangunan - Eks Disdik tersebut, Rabu (19/02/2025) pagi.
"Iya, Kita baru saja melayangkan surat ke Kadis Kesehatan Kota Dumai terkait Pemeliharaan Gedung dan Bangunan - Eks Disdik," kata Rahmad.
Lanjutnya, langkah ini ditempuh LSM Gakorpan guna memberi kesempatan kepada Kadis Kesehatan untuk mengklarifikasi temuan-temuan yang telah diinvestigasi beberapa hari yang lalu, sebelum semua data, berkas yang dimiliki diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Rahmad juga mengungkapkan, bahwa surat yang sama juga telah dilayangkan ke Direktur RSUD Kota Dumai. Karena, hasil keterangan dari Kadis Kesehatan, dr. Syaiful, MKM, meskipun dalam lembaran LPSE tertera satuan kerja adalah Dinas Kesehatan Kota Dumai, tapi Pengguna Anggarannya adalah RSUD Kota Dumai, dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut bernama Sapri Salis, Kabag Umum RSUD Kota Dumai.
Di tempat yang sama, Kordinator Investigasi dan Monitoring DPP LSM Riau Bersatu, Devid, menambahkan, bahwa dari hasil investigasi dan monitoring yang telah dilakukan, mereka menilai; 1. Pada pekerjaan fisik bangunan : kusen pintu, pintu panel, kusen jendela, daun jendela, wastafel, meja lapak yang berada dalam stan semuanya diduga tak sesuai spesifikasi teknik bangunan. Begitu juga halnya dengan pemasangan keramik wastafel kosong/berongga, lantai semen pecah-pecah, pemasangan engsel yang diduga asal - asalan, penggunaan kunci tak standar, 2. Pekerjaan lapangan parkir, kerusakan lantai pada semua bagian (retak dan pecah).
Kemudian, 3. Kanopi jendela tak dikerjakan, 4. Drainase pada kaki lima bangunan dan selasar diduga tak dikerjakan, 5. Pekerjaan pagar, ada beberapa bagian yang rusak tak diperbaiki, 6. Pengecatan pagar tak dilakukan pengecatan ulang pada keseluruhan pagar (sebahagian), 7. Mutu cat tak sesuai standar
Ia juga merasa heran, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, dr. Syaiful, MKM dan Kabag Umum RSUD Kota Dumai yang juga menjabat sebagai PPK pada pekerjaan tersebut, menerima Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir hasil pekerjaan dari Kontraktor Pelaksana, ada apa?.
"Kita menduga ada persekongkolan antara Pengguna Anggaran, Kontraktor dan Konsultan Supervisi, sehingga FHO diterima. Padahal, bangunan tersebut tak sesuai spesifikasi," ucap Devid.
"Kenapa Pengguna Anggaran (PA) 'buang badan' terkait pekerjaan tersebut. Sangat jelas di lembar LPSE satuan kerjanya Dinas Kesehatan, bukan BLUD. Tidak seharusnya Kadis Kesehatan melempar tanggung jawab ke instansi lain," pungkas Devid.
Sebelumnya, awak media pada Kamis (13/02/2025), meminta tanggapan terkait hal tersebut melalaui pesan chat WhatsApp kepada Kadis Kesehatan Kota Dumai, dr. Syaiful, MKM.
Melalui sambungan telepon WhatsApp, Syaiful menjeIaskan, bahwa Pengguna Anggaran adalah RSUD Kota Dumai, bahkan PPK nya Kabag Umum RSUD tersebut.
"Memang di LPSE tertera unit kerja Dinas Kesehatan, tetapi pekerjaan tersebut di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yaitu RSUD," ucap Syaiful saat itu.
Sementara, Kabag Umum RSUD Kota Dumai yang juga merupakan PPK dalam pekerjaan tersebut, Sapri Salis, hingga berita ini ditayangkan, belum memberi tanggapan. Meskipun pesan chat WhatsApp yang dikirim pada tanggal 13 Pebruari 2025 telah centang dua. (Tim).