Oknum Anggota Polres Dumai Diduga Terima Upeti Aktifitas Ilegal Logging

Kanalvisual.com - Dumai, Riau - Ilegal Logging (Ilog) merupakan kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Pelarangan kegiatan Ilegal Logging karena dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan pada lingkungan hidup sehingga ekosistem di dalamnya dapat punah.
Meskipun para Pelaku ilegal logging dapat diancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp. 100 miliar, seperti yang tercantum pada pasal 83 ayat 1 huru b Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, akan tetapi masih saja para Pelaku ilegal logging tetap melakukan aktifitasnya.
Keterlibatan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Instansi terkait yang ikut "menikmati" hasil dari ilegal logging tersebut, menjadi salah satu modal Pelaku melakukan kegiatannya. Seperti yang terjadi di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Rabu (09/04/2025).
Dimana, hasil investigasi Tim Awak Media dari informasi Masyarakat, menemukan aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran kayu ilegal di Jalan Mampu Jaya, Kelurahan Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Lokasi tersebut diduga merupakan gudang milik 2 (dua) orang yang disebut-sebut bernama Rait dan Sisu.
Penemuan ini bermula dari laporan warga setempat yang enggan disebutkan namanya pada akhir bulan Maret 2025 yang menjelaskan, bahwa kayu-kayu yang berada di gudang tersebut siduga merupakan hasil penebangan liar (illegal logging). Ia juga menyebut bahwa Rait dan Sisu diduga mendapat 'bekingan' dari Oknum aparat kepolisian, bahkan menyebut adanya setoran rutin yang diberikan ke pihak Polres Kota Dumai.
"Kalau ada Polisi yang mencoba menghentikan atau menangkap, tinggal bilang saja ini kayu milik Rait dan Sisu. Mereka berani karena merasa dilindungi," ujarnya kepada Awak Media.
Di tempat terpisah, saat diminta tanggapannya melalui sambungan telepon WhatsApp, pada Senin (07/04/2025), Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengatakan, Jika benar tudingan ada keterlibatan Oknum Polisi dari Polres Dumai dalam melancarkan ilegal logging, akan menambah citra buruk institusi kepolisian di mata publik. Ini berbanding terbalik, mengabaikan apa yang menjadi program Kapolda Riau untuk melakukan penanaman pohon guna mengurangi pencemaran udara (polusi).
Begitu juga halnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025, tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri termasuk salah satu institusi di dalamnya.
Rahmad juga meminta Kapolres Kota Dumai untuk segera menangkap para Pelaku ilegal logging dan menindak dengan tegas Oknum-Oknum Polisi di wilayah Polres Kota Dumai yang terlibat dalam melancarkan ilegal logging ini.
"Kapolres Kota Dumai harus menindak para Pelaku dan Oknum yang terlibat. Bila ini tak dilakukan, masyarakat akan menilai, Kapolres juga ikut menikmati hasil dari ilegal logging tersebut," ujar Rahmad.
Dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, Selasa (08/04/2025) salah seorang yang diduga sebagai Pelaku ilegal logging yang merupakan jaringan Rait dan Sisu, yaitu Supri, membantah usaha yang dilakukannya ilegal logging.
"Saya bukan pelaku usaha begituan. Saya pengurus Kios Pangan membantu tugas pemerintah untuk program ketahanan pangan," kata Supri dalam balasan pesan chat WhatsApp.
Akan tetapi, ketika diperlihatkan sebuah mobil Colt dengan Nopol. BM 8068 RH yang diduga miliknya sedang memuat kayu, hingga berita ini ditayangkan, Supri tak membantahnya.
Begitu juga halnya dengan Kapolres Kota Dumai, AKBP Hardinata. Konfirmasi atas adanya dugaan aktifitas ilegal logging yang melibatkan Oknum Polisi dari Polres Kota Dumai, hingga berita ini ditayangkan, tak memberi tanggapan. Meskipun pesan chat WhatsApp yang dikirim Awak Media pada Selasa (08/04/2025) siang sudah centang dua. (Tim).