Kandang Ayam 14 Ribu Ekor Diduga Ganggu Lingkungan, Warga Ngemplak Karangpandan Resah

Kandang Ayam 14 Ribu Ekor Diduga Ganggu Lingkungan, Warga Ngemplak Karangpandan Resah

Kanalvisual.com - Karanganyar - Solo Raya | Keberadaan kandang ayam berkapasitas besar di Dukuh Talpitu RT 01 RW 06, Desa Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, dikeluhkan warga sekitar. Kandang yang diperkirakan menampung sekitar 14.000 ekor ayam tersebut disebut hanya berjarak kurang lebih 150 meter dari permukiman warga.

Sejumlah warga setempat mengaku merasa terganggu dengan aktivitas di sekitar kandang, terutama pada malam hari. Selain suara bising dari operasional kandang, warga juga menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat berkumpul sejumlah orang yang diduga mengonsumsi minuman keras hingga menimbulkan keributan.

“Warga sebenarnya ingin menyampaikan keberatan, tetapi banyak yang tidak berani,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kandang ayam tersebut telah beroperasi sekitar tiga tahun terakhir. Selain persoalan jarak dengan permukiman, warga juga mempertanyakan penggunaan lahan yang disebut sebelumnya merupakan lahan hijau sekaligus lahan produktif.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, seorang pekerja di lokasi kandang bernama Teguh menyampaikan bahwa dirinya hanya berstatus sebagai pekerja. Ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih jauh terkait kepemilikan maupun perizinan usaha kandang ayam tersebut.

Menanggapi keluhan warga, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Republik Indonesia (LAPAAN-RI) menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut, terutama terkait aspek perizinan dan dampak lingkungan.

Ketua Umum LAPAAN-RI BRM Kusumo Putro, S.H., M.H melalui Sekretaris Jenderal Wisnu Tri Pamungkas, S.H menyampaikan bahwa setiap usaha peternakan dengan kapasitas besar wajib memperhatikan aturan tata ruang, jarak dengan permukiman warga, serta izin lingkungan dari instansi terkait.

Sementara itu, Koordinator Investigasi LAPAAN-RI Joni Sudigdo mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut di lapangan, termasuk meneliti dokumen perizinan usaha dan kesesuaian penggunaan lahan di lokasi tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun ketentuan lingkungan, tentu harus ada langkah penertiban dari instansi berwenang,” ujar Joni.

Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung, sehingga keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan dan ketertiban di sekitar kandang ayam tersebut dapat segera ditangani. (Wahyudi)

Sumber : LSM LAPAAN -RI