Dugaan Perambahan Hutan Landung dI Labura Akan Dilaporkan ke Satgas PKH. Ada Oknum Bermain?
Kanalvisual.com - Labura, Sumut - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang resmi ditandatangani Prabowo pada 21 Januari 2025.
Aturan tersebut untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.
Dalam Pasal 1 ditekankan, penguasaan kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat guna menyelamatkan dan Penguasaan Kawasan Hutan.
Prabowo juga dalam Perpres tersebut menegaskan, diperlukan penegakan hukum yang efektif terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi.
Prabowo juga menunjuk Menhan jadi Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan, pada Selasa (28/01/2025) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang resmi ditandatangani Prabowo pada 21 Januari 2025. Selain Menteri Pertahanan (Menhan), Presiden juga Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sebagai Ketua Pelaksana Satgas.
Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung, demikian bunyi Pasal 4 terkait objek penertiban kawasan hutan.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut, membawa angin segar bagi LSM Gakorpan yang dalam kurun 2 tahun belakangan ini menyoroti hingga melaporkan pemanfaatan kawasan Hutan Lindung menjadi Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumut yang diduga tak memiliki legalitas hukum.
Menurut Ketua Investigasi DPP LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan), Rahmad Panggabean, masyarakat di Desa Tanjung Mangedar mengalami bahwa kawasan hutan lindung yang berada di tepi Pesisir Laut atau Daerah Aliran Sungai (DAS) selayaknya befungsi menahan banjir serta sebagai lahan mata pencaharian sebahagian warga untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun, diduga karena ulah Pengusaha Akok, akhirnya kawasan hutan lindung disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dijelaskannya, hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan oleh Tim LSM, ditemukan data-data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Terbukti!, bahwa lahan perkerbunan sawit yang dikuasai Akok CS tersebut ternyata kawasan hutan lindung yang telah dibuktikan dengan surat No. 522-21/1086/DISLKH-TLPEH/III2023 oleh Tim dari hasil Plotting titik koordinat Menteri Kehutanan nomor SK 579/Menhut-II/2014 24 Juni 2014 tentang kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK 6609/MENLKH-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan Tahun 2020 dengan hasil plotting adalah berada pada posisi Kawasan Hutan Lindung. Artinya, bahwa Perkebunan Kelapa Sawit yang dimiliki Akok adalah kawasan hutan lindung,” jelas Rahmad Panggabean kepada Awak Media, Rabu (26/02/2025) di salah satu kawasan Jakarta Selatan.
Lanjutnya, sebenarnya di lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelolah oleh Akok Tasman dan Edi Surianto Amd bersama kroninya sudah jelas berada di kawasan hutan lindung (Mangrove) dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Pihak Akok Tasman diduga telah merusak lingkungan hidup, sudah mengakui ke Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (Gakkum LHK Sumut), bahwa lahan perkebunan itu berada di kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin sama sekali.
Pihak Kepala Desa setempat pun juga sudah mengakui bahwa lahan perkebunan kelapa sawit Akok Tasman tersebut berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Bahkan, Kementerian Kehutanan yang diwakili Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (D LHK) Sumatera Utara juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 579/Menhut-II/2014 Tanggal 24 Juni 2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nomor SK. 6609/MENLHK – PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Akok Tasman dan Edi Surianto Amd berada di kawasan hutan lindung dan surat itu sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas DLHK Sumut, Ir Yuliani Siregar, M-AP, lengkap dengan peta titik koordinatnya.
"Adapun Akok Tasman mengakui bahwa lahan perkebunan seluas 500 hektar sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tak masuk akal dan diduga bahwa SHM tersebut Asli Tapi Palsu (Aspal)," ujar Rahmad.
Alasannya, kepada Pejabat Gakkum LHK Sumatera Utara, Akok Tasman sudah mengakui bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelolanya tidak memiliki izin dan berada di kawasan hutan lindung. Akok Tasman hanya memiliki 100 persil SHM diduga asli tapi palsu (Aspal), sedangkan lahan perkebunan itu seluas 480 Ha, sisanya pakai izin apa? Legalitas apa? Sedangkan masyarat di sekitar yang memiliki lahan perseorangan juga masuk ke kawasan hutan mangrove dan DAS tidak pernah bisa memiliki SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berarti, diduga kuat SHM yang dimiliki Akok Tasman itu Aspal.
"SHM Akok Tasman juga tak teregister atau tercatat di desa. BPN Labura juga tidak bisa mempertanggungjawabkan SHM yang dimiliki oleh pengusaha Akok Tasman dan Edi Surianto Amd .
Kalau memang lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Akok Tasman dan Edi Surianto Amd tersebut benar ada legalitas, kenapa pihak Primkopal Danlanal Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara yang selama ini berada di lahan perkebunan itu dan memakai izin Primkopal, para tahun 2023 mereka kabur dari lahan perkebunan tersebut serta mencabut semua Plang Primkopal yang selama ini dipakai oleh Akok Tasman sebagai legalitas?" tanya Rahmad.
Diungkapkannya, Daerah Aliran Sungai (DAS) tak bisa diterbitkan SHM. Sesuai dengan Perpres RI Nomor 88 Tahun 2017.
Kepala Desa setempat pun menyatakan, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Akok Tasman dan Edi Surianto Amd berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Rahmad mengharapkan, dengan adanya Peraturan Presiden ini, semoga hutan lindung yang dikuasai Akok CS selama 26 tahun ini dapat diambil oleh negara. Dan memproses Pelaku perambah hutan lindung serta para Oknum-Oknum ikut menikmati hasil dari perambahan hutan lindung yang diduga dilakukan Akok Cs. Bahkan, kata Rahmad, informasi yang didapatnya, Oknum TNI Angkatan Laut masih berada di lahan tersebut hingga saat ini
"Pihak Lantanal Labuhan Batu Utara harus menjelaskan, kapasitas sebagai apa dan atas perintah siapa berada di lahan yang diduga Hutan Lindung terabyte," kata Rahmad.
"Kita akan kawal terus kasus ini. Dan dalam waktu dekat ini, DPP LSM Gakorpan melayangkan surat ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang di dalamnya terdapat Panglima TNI (Wkl. Ketua II), Kapolri (Wkl. Ketua III), Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, ATR/BPN, Keuangan, Menteri LH/Kepala BPLH dan lainnya," pungkas Rahmad.
Terkait adanya informasi keberadaan Personil Danlanal Tanjung Balai, Asahan di lokasi tersebut, Awak Media berusaha mengkonfirmasi kepada Kapos Leidong, Pelda Oksan melalui pesan chat WhatsApp pada Rabu (26/02/2025) malam.
Dalam 4 pertanyaan yang disampaikan, Pelda Oksan hanya memberi jawaban, baik pak. Kita teruskan ke komando atas ya.
Hingga berita ini ditayangkan, pertanyaan Awak Media, tak satu pun dijawab.
Sementara, Tim awak media masih berusaha mencari akses mendapatkan tangapan dari Akok Tasman terkait lahan tersebut. (Tim).


