Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Ditunda 2 Minggu

Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Ditunda 2 Minggu

Kanalvisual.com - Medan, Sumut - Sidang gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka dengan Penggugat Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora, Diketuai oleh Miduk Hutabarat, Kamis (22/02/2023) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Medan. 

Tertundanya sidang dengan Tergugat, Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia, Walikota Medan, Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Kota Medan, dengan Pengacara Penggugat Redyanto Sidi, S.H, M.H, selama 2 minggu, diakibatkan Tergugat I (Gubsu) dan Tergugat II (Pimpinan DPRD Medan), belum memberikan Surat Kuasa. 

Hal tersebut disampaikan Kuasa Penggugat, Redyanto Sidi, S.H, M.H, saat ditemui di luar persidangan.

Dikatakannya, seharusnya pada hari ini beragendakan pemeriksaan kelegkapan berkas, dalam hal ini surat kuasa dari seluruh pihak, baik Penggugat maupun Tergugat  dan pemeriksaan legalitas Tergugat, turut Tergugat dan kuasanya.

"Kiranya  Gubsu, Walikota Medan ataupun Pimpinan DPRD Medan dapat hadir di Persidangan atau mengirimkan kuasa resminya agar segera digelar persoalan terkait Revitalisasi Lapangan Merdeka dengan warga selaku Penggugat," ujar Redyanto Sisi. 

“Bila perlu Walikota hadir di PN Medan, untuk duduk bersama dengan warga yang menggugatnya. Walikota harus Objektif dan Responsif menghadapi dan merespon persoalan yang ada," harapnya. 

“Kalau ke depan Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan belum mengirim utusan, Saya kira ada yang keliru dan ada yang harus diperhatikan pada birokrasi Pemko Medan dan Pemprovsu karena sudah terlalu lama,” pungkasnya. (Eka W).