Pengangkatan PNS PPPK PW 2025 Dinilai Cacat, Ini Sikap Bupati Lamtim

Pengangkatan PNS PPPK PW 2025 Dinilai Cacat, Ini Sikap Bupati Lamtim

Kanalvisual.com - Lampung Timur - Bupati Lampung Timur bungkam terkait pengangkatan PNS PPPK PW Formasi 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, (15/3/2026). Hal tersebut terjadi saat Awak Media mencoba menghubungi Bupati Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P melalui pesan chat WhatsApp (WA). 

Kasus tersebut sempat viral di berbagai platform media sosial atau portal media online beberapa waktu yang lalu. Dimana, pengangkatan PNS PPPK PW Formasi 2025 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur dinilai cacat administrasi dan berpotensi melanggar aturan. Karena salah seorang peserta merupakan narapidana yang menjalani  hukuman 3 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, tetapi yang bersangkutan lolos menjadi PNS PPPK PW formasi 2025.

Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembunuh atau seseorang yang pernah melakukan tindak pidana berat (termasuk pembunuhan) dilarang atau tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sementara, syarat CPNS menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah terkait, salah satunya yaitu, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Kemudian, Pembunuhan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman berat (Pasal 338 atau 340 KUHP) yang sanksinya di atas 2 tahun penjara. 

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Jika seorang PNS melakukan tindak pidana berencana seperti pembunuhan, mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Ketentuan pidana terhadap perbuatan berlanjut yang didakwakan juga menjadi dasar pertimbangan penjatuhan pidana. Rekam jejak kriminal, khususnya pembunuhan yang berkekuatan hukum tetap, menjadi penghalang utama untuk menjadi PNS.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Lampung Timur (LSM LAKI Korda Lamttim), Sis, berencana akan melaporkan ke Gubernur Lampung dan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Diungkapkannya, Ia.akan membawa permasalahan ini ke pihak yang berkompeten dan akan mengawalnya. Jika nanti ditemukan ada unsur kesengajaan, baik oleh Sekda Lamtim ataupun pejabat terkait, maka Ia berharap Gubernur Lampung maupun Kementerian Dalam Negeri dapat memproses, baik administrasi maupun hukum.

"Terkait dugaan Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Daerah Lampung Timur dan jika ada keterlibatan pihak lain, Saya harap agar dapat diproses juga sesuai dengan aturan yang berlaku, " pungkasnya. (Red/Tim).