Polsek Marga Sekampung Tangkap Pelaku Curas, Satu Masih Buron
Kanalvisual.com – Lampung Timur – Lampung – Jajaran Polsek Marga Sekampung bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu siang, 7 September 2025, di Dusun Sinar Agung, Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Marga Sekampung IPTU Farhan Maulana Affianto menyebutkan bahwa pelaku berinisial AR (26), warga Desa Gunung Raya, berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 8 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika korban sedang berada di kebun singkong miliknya. Tiba-tiba dua orang tak dikenal datang dan melontarkan kata-kata kasar. Salah satu pelaku mengeluarkan sebilah arit lalu menyabetkan ke arah korban hingga mengenai tangannya. Sementara pelaku lain mengambil sepeda motor Honda Revo milik korban yang diparkir tak jauh dari lokasi. Saat korban mencoba menghalangi, ia kembali diancam dengan sabetan arit hingga mengenai bajunya. Karena takut, korban menjauh dan kedua pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga warga datang dan mencoba mengejar, namun para pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan segera melapor ke Polsek Marga Sekampung.
Berbekal laporan serta informasi dari masyarakat, Tim Tekab 308 Polsek Marga Sekampung bersama Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, keberadaan salah satu tersangka diketahui dan langsung diamankan. Saat ini AR telah ditahan di Polsek Marga Sekampung, sementara satu pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Proses hukum akan terus berlanjut, dan aparat masih memburu rekan pelaku yang buron. (Karyono)


