Ketum For-WIN Desak Presiden Prabowo Tarik Ucapan "Wartawan Londo Ireng", Ingatkan Pejabat Pahami Tugas Pers

Ketum For-WIN Desak Presiden Prabowo Tarik Ucapan "Wartawan Londo Ireng", Ingatkan Pejabat Pahami Tugas Pers

Kanalvisual.com - Jakarta - Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin, SP, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan klarifikasi sekaligus menarik kembali pernyataannya yang menyebut istilah "wartawan londo ireng" yang viral di platform media sosial. Menurutnya, pernyataan tersebut telah memicu perhatian dan diskusi di kalangan Insan Pers.

Aminudin menegaskan, bahwa profesi wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang berkaitan dengan profesi pers hendaknya disampaikan secara bijaksana agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi dan menyampaikan informasi yang benar, akurat, serta berimbang kepada masyarakat," ujar Aminudin SP, Sabtu (25/07/2026).

Ia juga berharap seluruh Pejabat Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, memahami dan menghormati tugas serta fungsi wartawan. Menurutnya, wartawan bukanlah pihak yang harus dipandang sebagai lawan, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.

"Pejabat harus mengerti tugas wartawan. Kami bekerja bukan untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi menjalankan amanat undang-undang demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Kritik dan pemberitaan adalah bagian dari fungsi pers dalam mengawal transparansi, akuntabilitas dan kepentingan publik," tegasnya.

Selain itu, wartawan berkewajiban menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi terhadap setiap informasi, menyajikan berita secara berimbang, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan.

Ia menambahkan, bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan lembaga ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, keberadaan pers yang merdeka dan bertanggung jawab harus dihormati oleh semua pihak.

Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang menperhatikan dan dapat menerima keritikan dari semua pihak. Pemimpin yang baik bukan yang membenci atau memusuhi pihak-pihak yang menyampaikan masukan. Keritik serta saran dari warga masyarakat melalui informasi yang disampaikan oleh rekan-tekan media adalah bentuk kecintaan warga masyarakat dengan pemimpinnya serta bangsa dan negara.

Menutup pernyataannya, Aminudin mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme, independensi dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas. Di sisi lain, Ia berharap pemerintah dan seluruh pejabat dapat membangun komunikasi yang baik dengan media sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan demokratis. (Red/Sumber: DPP For-WIN).