Forum Mahasiswa Berintegritas Gelar Diskusi "Riau Integritas 2026", Kupas Tuntas TPPU Bersama Kejati, Polda Riau dan Akademisi

Forum Mahasiswa Berintegritas Gelar Diskusi "Riau Integritas 2026", Kupas Tuntas TPPU Bersama Kejati, Polda Riau dan Akademisi

Kanalvisual.com - Sail - Pekanbaru - Riau | Komitmen kuat untuk membangun budaya hukum yang bersih serta memperkokoh nilai-nilai integritas di kalangan generasi muda terus digaungkan secara konsisten oleh Forum Mahasiswa Berintegritas (FMB). Langkah nyata tersebut diimplementasikan melalui pelaksanaan seminar dan diskusi ilmiah berskala regional yang mengusung tajuk utama "Riau Integritas 2026". Agenda akademik yang berlangsung sarat edukasi ini secara khusus mengupas tuntas dinamika hukum seputar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipusatkan di Tangkele Kopi, Jalan Cemara, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru pada Jumat (31/07/2026).

Pelaksanaan seminar hukum ini mendapatkan sambutan yang sangat luar biasa dari kalangan intelektual muda, di mana ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ternama di Kota Pekanbaru tampak memadati lokasi. Beberapa perwakilan kampus yang hadir aktif di antaranya berasal dari Universitas Lancang Kuning (Unilak), Universitas Riau (UNRI), Universitas Islam Riau (UIR), serta beberapa delegasi dari sekolah tinggi lainnya. Tingginya antusiasme para peserta terlihat nyata sejak awal dimulainya pemaparan hingga berakhirnya sesi, yang ditandai dengan alur tanya jawab yang kritis dan dinamis antara mahasiswa dan panelis.

Guna memberikan perspektif yang luas dan mendalam, pihak panitia penyelenggara menghadirkan barisan narasumber berkompeten yang mewakili unsur penegak hukum, praktisi peradilan, serta pakar hukum dari kalangan akademisi. Panel narasumber tersebut di antaranya adalah Dr. Yusuf Daeng, M.PhD selaku perwakilan akademisi Riau, dan Rikardo Simanjuntak, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sementara itu, dari jajaran korps kepolisian hadir AKP Diana Ayu Pancaningrum, S.M. yang merupakan perwira operasional dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dalam sesi pemaparan materi, ketiga narasumber secara bergantian mengupas secara komprehensif mengenai konsep dasar, modus operandi, mekanisme pelacakan aset, hingga strategi penegakan hukum dalam perkara TPPU. Para peserta juga dibekali pemahaman mengenai pembaharuan regulasi terbaru yang mengatur tindak pidana tersebut, termasuk sinkronisasi ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan penuh pada tahun 2026. Penjelasan ini bertujuan agar mahasiswa peka terhadap pergeseran delik hukum di Indonesia.

Ketua Panitia Forum Mahasiswa Berintegritas, Noval D. Hasibuan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah meluangkan waktu di tengah kesibukan kedinasan demi berbagi ilmu. Pihaknya berharap, lewat momentum transfer pengetahuan ini, jajaran kepengurusan FMB ke depan dapat terus membangun kemitraan yang produktif dalam mendukung program penegakan hukum. Sinergi yang kokoh antara dunia kampus dan institusi penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana kerah putih di Riau.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada perwakilan dari Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, serta bapak akademisi yang telah sudi membagikan wawasan hukum yang sangat berharga dan bermanfaat ini kepada kami semua. Semoga melalui forum diskusi ini, Forum Mahasiswa Berintegritas dapat terus berjalan beriringan dan bersinergi secara berkelanjutan dalam mendukung setiap upaya penegakan hukum di Riau, khususnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Noval D. Hasibuan penuh semangat.

Selaras dengan hal itu, Koordinator I FMB, Ghulam Zaki, juga mengaku sangat puas dengan kedalaman materi hukum yang disajikan oleh para pemateri dalam diskusi meja bundar tersebut. Menurut pandangannya, seminar ini berhasil membuka cakrawala berpikir baru mengenai aspek yuridis serta teknis pembuktian TPPU yang selama ini dinilai rumit dan jarang dipahami oleh kalangan mahasiswa umum. Setelah mendapatkan pembekalan intensif ini, jajaran mahasiswa menyatakan kesiapannya untuk bertindak sebagai perpanjangan tangan dalam menyebarluaskan literasi hukum tersebut ke masyarakat luas.

Di tempat yang sama, Koordinator II FMB, Ahmad Dheni, menegaskan bahwa peran mahasiswa sebagai agent of change (agen perubahan) dan agent of social control (agen kontrol sosial) menuntut tanggung jawab moral yang besar dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih. Menurutnya, pemahaman mengenai bahaya TPPU sangat krusial bagi mahasiswa agar tidak mudah terkecoh oleh perputaran uang hasil kejahatan yang dikemas dalam bentuk bisnis legal. Dheni menegaskan bahwa mahasiswa siap memposisikan diri sebagai mitra strategis sekaligus mitra kritis bagi Polda Riau dan Kejati Riau demi terwujudnya iklim daerah yang aman, bersih, dan berintegritas.

Menanggapi gerakan mahasiswa tersebut, narasumber dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau menyambut positif dan menegaskan pentingnya program edukasi hukum secara dini kepada kelompok pemuda pra-kerja. Otoritas penegak hukum menilai forum kajian ilmiah di ruang publik seperti ini jauh lebih efektif untuk menaikkan angka indeks literasi hukum nasional serta melahirkan budaya antikorupsi yang organik. Seminar kolaboratif ini diharapkan tidak berhenti sebagai seremonial belaka, melainkan bertransformasi menjadi wadah pengawasan sosial yang konstruktif dalam mengawasi setiap kebijakan publik di Provinsi Riau.

Sebagai penutup, Forum Mahasiswa Berintegritas berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan edukasi hukum serupa secara berkala di berbagai klaster perguruan tinggi lainnya di wilayah Riau. Melalui penguatan fungsi kontrol sosial dari kalangan mahasiswa, diharapkan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan keuangan dapat dipersempit secara signifikan. Dengan terciptanya sinergi segitiga emas antara mahasiswa, akademisi, dan aparat penegak hukum, cita-cita mewujudkan Provinsi Riau yang bebas dari praktik korupsi dan pencucian uang dapat segera diakselerasi dengan baik. (red/kv/tw)