Gerak Cepat, Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba yang Meresahkan Masyarakat
Kanalvisual.com - Kampar - Riau | Aparat penegak hukum dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar jajaran Polres Kampar menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Langkah taktis ini diambil guna merespons cepat keluhan dari warga yang merasa tidak nyaman dengan maraknya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan tempat tinggal mereka. Melalui operasi penindakan yang terukur, korps baju cokelat berhasil mengendus pergerakan para pelaku yang selama ini ditengarai menjadi pemasok utama barang psikotropika di kalangan pemuda setempat.
Operasi gerak cepat yang dipimpin oleh Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampar tersebut membuahkan hasil gemilang dengan meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial JL (34), seorang pria yang tercatat sebagai warga Kelurahan Air Tiris, serta ER (40) yang merupakan warga Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Keduanya disergap oleh petugas di lokasi dan waktu yang terpisah pada Kamis (30/07/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Roby Putra Ramadhan, S.I.K., melalui Kapolsek Kampar, AKP Asdisya Mursyid, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku terindikasi kuat melanggar hukum pidana khusus. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum terkait penyalahgunaan narkoba dalam kitab undang-undang hukum pidana. Pihak kepolisian memastikan akan memproses perkara ini secara tuntas sesuai dengan regulasi yudisial yang berlaku guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.
Dalam proses penggeledahan badan dan tempat pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan pelaku JL. Dari penguasaan pria berusia 34 tahun tersebut, personel Reskrim menyita 3 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas rapi, 1 unit telepon seluler (handphone), serta uang tunai yang diduga hasil transaksi senilai Rp 540 ribu. Penggelandangan pelaku pertama ini menjadi pembuka jalan bagi kepolisian untuk membongkar jaringan pengedar di atasnya yang memiliki skala peredaran lebih luas.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan penangkapan berlanjut menuju kediaman pelaku kedua berinisial ER di kawasan Desa Limau Manis di mana petugas menemukan posko penyimpanan yang lebih besar. Di lokasi rumah ER, polisi berhasil mengamankan 5 paket sabu-sabu siap edar, 1 unit telepon seluler, uang tunai senilai Rp 340 ribu, satu bal plastik klip bening kosong, sebuah timbangan digital akurat, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti. Akumulasi barang bukti alat timbang dan plastik klip tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan bandar lokal.
"Aktivitas kedua pelaku tindak pidana narkotika ini dinilai sudah sangat meresahkan warga masyarakat di dua wilayah tersebut selama beberapa bulan terakhir. Beruntung, pada saat tim gabungan melakukan penangkapan di lapangan, keduanya bersikap kooperatif dan tidak ada melakukan perlawanan fisik sedikit pun kepada petugas," ujar Kapolsek Kampar, AKP Asdisya Mursyid, saat memberikan keterangan resmi mengenai jalannya operasi pemutusan mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolsek memaparkan secara rinci bahwa awal mula keberhasilan pengungkapan kasus ini berakar dari adanya laporan berkala yang disampaikan oleh elemen masyarakat yang peduli lingkungan. Unit Reskrim Polsek Kampar yang menerima pasokan informasi akurat tersebut langsung bergerak melakukan tindak lanjut berupa penyelidikan mendalam dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sesampainya di titik target, petugas melakukan pemantauan visual secara jeli hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan perdana terhadap JL saat kedapatan menguasai 3 paket sabu plastik bening.
Setelah dilakukan interogasi intensif secara maraton di tempat, pelaku JL bernyanyi dan mengaku kepada penyidik bahwa barang haram dalam penguasaannya diperoleh dari tangan ER di Desa Limau Manis. Berbekal informasi berharga tersebut, anggota polisi langsung memburu keberadaan ER ke rumah pribadinya dan melakukan pengepungan taktis hingga pelaku kedua berhasil ditangkap tanpa celah untuk melarikan diri. Dari hasil penggeledahan di kamar rumah ER itulah, seluruh sisa paket sabu dan timbangan digital berhasil diangkat oleh petugas.
Penyidikan berjalan dinamis saat ER kembali diinterogasi dan bernyanyi bahwa seluruh pasokan sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar besar berinisial BA. Pelaku ER mengaku menjemput barang haram tersebut bersama-sama dengan JL langsung ke wilayah Kota Pekanbaru beberapa hari sebelumnya. Guna kepentingan pengusutan perkara lebih lanjut dan memburu keberadaan BA yang kini berstatus buron, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti fisik langsung digelandang menuju Markas Komando (Mako) Polsek Kampar.
Pihak Polsek Kampar menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kampar. Polisi juga menyampaikan apresiasi yang mendalam atas keberanian warga masyarakat yang mau melapor, karena peran aktif publik merupakan senjata paling ampuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dengan tertangkapnya kedua pengedar ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Kampar dapat kembali kondusif dan terbebas dari pengaruh buruk narkoba. (red/kv/tw)


