Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Resmi Ditahan KPK

Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Resmi Ditahan KPK

Kanalvisual.com - Kuantan Singingi - Riau | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), S, setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Upaya paksa tersebut dilakukan menyusul rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak sejak awal pekan ini.

Lembaga antirasuah mengamankan sang kepala daerah atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Praktik culas tersebut diduga menyasar posisi strategis di birokrasi pemerintahan daerah setempat.

Sebelum resmi dijebloskan ke sel tahanan, status hukum S telah ditingkatkan dari terperiksa menjadi tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang sah melalui gelar perkara pasca-operasi senyap.

Berdasarkan konstruksi perkara, S diduga kuat menerima suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Selain S, lembaga antirasuah juga menetapkan Sekda Kuansing, Z, dan seorang pihak swasta selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, A, sebagai tersangka.

Dalam operasi penindakan ini, S diduga meminta dan menerima gratifikasi berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2 miliar dari Z guna memuluskan jalannya menduduki kursi Sekda. S juga terindikasi menerima gratifikasi lain berupa mobil senilai Rp700 juta terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada tahun 2021 silam.

Rangkaian OTT ini sejatinya sempat diwarnai drama pelarian lantaran S dan Z tidak ditemukan di lokasi saat tim penindak datang menyegel beberapa ruangan kantor Pemkab Kuansing. Namun, setelah sempat menghilang, kedua pejabat teras tersebut akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam.

"Untuk status hukum dari pihak-pihak yang diamankan maupun yang telah menyerahkan diri, sepenuhnya kami sampaikan dalam konferensi pers," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka yang telah mengenakan rompi oranye khas tahanan titipan lembaga antirasuah resmi ditahan. S beserta dua tersangka lainnya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak redaksi hingga saat ini masih terus berupaya menghubungi penasihat hukum maupun perwakilan keluarga dari S dan Z guna mendapatkan keterangan resmi. Upaya konfirmasi ini dilakukan sebagai pemenuhan asas keberimbangan informasi agar pemberitaan berjalan secara objektif dan berimbang. (red/kv/tw)