Proyek RHL Ratusan Miliar di Kuansing dan Pelalawan Disoal, GAKORPAN Soroti Dugaan Penyimpangan
Kanalvisual.com - Riau - Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang digulirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BPDASHL Indragiri Rokan, kini disorot tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM GAKORPAN) menduga ada penyimpangan serius dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang tersebar di wilayah Kuantan Singingi dan Pelalawan, Riau.
Ketua DPD LSM GAKORPAN Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, dalam surat klarifikasinya kepada BPDASHL, mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek RHL tahun anggaran 2019–2021. Pihaknya menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen tender dan kondisi lapangan, serta indikasi pelaksanaan proyek di atas lahan milik swasta yang diduga tidak berstatus kawasan hutan.

GAKORPAN menemukan sejumlah paket kegiatan RHL yang disebut bernilai total lebih dari Rp100 miliar, namun hasilnya di lapangan dinilai jauh dari harapan. Beberapa lokasi yang tercantum sebagai areal rehabilitasi, kini berubah menjadi kebun sawit komersial, lengkap dengan jalan produksi, tanpa jejak kegiatan rehabilitasi ekologis.
Berdasarkan papan proyek di lapangan, salah satu pelaksana disebut bernama Kelompok Tani Hutan (KTH) Mitra Lestari. Namun nama ini tidak ditemukan dalam sistem resmi LPSE, SPSE, atau SIRUP LKPP. Hal ini menjadi pertanyaan serius bagi GAKORPAN, yang menilai proyek ini bisa saja berjalan tanpa dasar hukum yang sah atau dimasukkan ke dalam tender induk secara terselubung.
Investigasi difokuskan pada Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan luasan proyek 200 hektare. Namun lahan tersebut, menurut informasi warga dan dokumentasi GAKORPAN, saat ini berada dalam areal perkebunan sawit milik seorang pengusaha asal Sumatera Barat.

“Jika benar itu kawasan hutan, bagaimana mungkin di atasnya berdiri kebun sawit komersial? Jika bukan kawasan hutan, kenapa dijadikan target rehabilitasi yang dibiayai dari APBN?” kata Rahmad Panggabean, mempertanyakan keabsahan proyek tersebut.
Apa saja kejanggalan yang ditemukan?
Bibit banyak yang mati, kerapatan tanaman sangat rendah.
Jenis tanaman tidak sesuai papan proyek: jengkol, petai, durian, gaharu, kopi, dan jernang tidak terlihat.
Nama kegiatan tidak terdata resmi, baik di SIRUP maupun LPSE.
Ketidakwajaran nilai per hektare, dengan perbedaan signifikan antara swakelola dan kontraktual.
Minim transparansi, tidak ada akses ke dokumen pelaksana, peta overlay, atau progres kegiatan.

Dalam surat bernomor 066/LSM Gakorpan/DPD-Riau/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025, GAKORPAN mendesak BPDASHL Indragiri Rokan untuk:
Membuka daftar kegiatan RHL secara lengkap;
Menyampaikan legalitas kelompok pelaksana;
Menyediakan peta overlay kegiatan;
Menjelaskan peran pihak ketiga bila ada;
Bersedia turun ke lapangan bersama GAKORPAN dan media.
Jika tidak ada klarifikasi dalam waktu tujuh hari, GAKORPAN menyatakan akan membawa kasus ini ke Inspektorat Jenderal KLHK, BPK RI, dan KPK.
“Ini bukan sekadar proyek gagal, tapi ada potensi korupsi berjubah konservasi,” tegas Rahmad. Pihaknya berharap BPDASHL bersikap terbuka, karena dana publik harus dipertanggungjawabkan secara jujur dan profesional.
Sampai berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari BPDASHL Indragiri Rokan. Publik kini menunggu, apakah Kementerian LHK akan membongkar tuntas dugaan penyimpangan yang mencederai semangat pelestarian lingkungan tersebut. (Tri wahyudi)


