LSM Pelopor Akan Geruduk Kantor Bea dan Cukai Prov. Lampung dan Pabrik Rokok Ilegal di Campang
Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Belum adanya tindakan tegas dari Bea dan Cukai Prov. Lampung terkait laporan informasi yang telah dimuat di beberapa media online, menyoroti maraknya peredaran rokok non cukai resmi (ilegal)/cukai palsu hasil dari pabrik rokok di Kelurahan Campang Jaya, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung, tetapnya di komplek Gudang Padimas, jalan Tirtayasa, menjadi agenda khusus LSM Pelopor untuk menindaklanjutinya. Dalam waktu dekat, LSM Pelopor yang berkantor di Jakarta akan menggandeng beberapa LSM, Ormas dan Mahasiswa di Bandar Lampung untuk menggelar aksi damai di Kantor Bea dan Cukai Prov. Lampung dan Pabrik rokok di Kelurahan Campang Jaya tersebut.
Hal ini dikatakan Ketua Bidang Investasi LSM Pelopor, Sumiarto, kepada Awak Media di halaman Kantor DPRD Prov. Lampung, usai bertemu dengan salah seorang Anggota DPRD, Rabu (13/05/2026).
Adapun tuntutan aksi yaitu, 1. Bea dan Cukai merazia kios-kios yang disinyalir menjual rokok-rokok ilegal. 2. Meminta pabrik yang memproduksi atau tempat penampungan rokok ilegal untuk segera ditutup. 3. Menindak tegas para pemodal, pemilik, pengedar rokok ilegal dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Untuk menindaklanjuti terkait isu maraknya peredaran rokok yang diduga Ilegal namun tetap berkeliaran bebas, terkesan pihak Bea dan Cukai hanya duduk ditempat, tidak menjalankan Tupoksinya. Kami dalam waktu dekat ini akan segera turun bersama-sama Ormas, beberapa LSM dan Mahasiswa di Lampung, menyampaikan sikap agar pihak Bea dan Cukai Provinsi Lampung menindak tegas tanpa tebang pilih," ucap Sumiarto.
Lanjutnya, persoalan rokok ilegal menjadi perhatian serius dan akan dikawal sampai tuntas, karena merugikan keuangan negara.
"Pihak Bea dan Cukai dinilai tidak punya nyali, atau justru dibaliknya ada skandal "permainan" antara perusahaan dengan pihak Bea dan Cukai. Sehingga pihak perusahaan lancar melakukan aktivitasnya dan berproduksi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, maraknya peredaran rokok tanpa cukai resmi (ilegal)di Provinsi Lampung belakangan ini akan memposisikan Provinsi Lampung sebagai wilayah "Darurat Rokok Ilegal".
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Investigasi LSM Pelopor, Sumiarto, saat diminta tanggapannya melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (07/05/2025) di Jakarta.
Menurut Sumiarto, ada 2 hal kenapa aktifitas yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dari sektor pajak cukai ini dapat berjalan lancar. Pertama, tidak optimalnya kinerja Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan terhadap rokok-rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
"Mandul! tak mampu bekerja Bea dan Cukai Prov. Lampung kalau persoalan rokok ilegal saja tak mampu ditindak tegas," kata Sumiarto.
Kedua, adanya koordinasi "Simbosis Mutualisme" saling menguntungkan antara pihak perusahaan rokok ilegal dengan Oknum Bea dan Cukai, APH dan Pemerintah setempat.
Adapun merk rokok yang diduga dihasilkan dari pabrik rokok di Kelurahan Campang Jaya, Kec. Sukabumi, Bandar Lampung, yaitu
merk Bandit, Moscow, Janda Bold, Janda dan Leopard. Rokok Moscow,Janda dan Leopart tidak ada ijin cukai, tetapi diberi pita cukai rokok merk Bandit yang sudah memiliki ijin resmi.
Menurut keterangan salah seorang karyawan yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, mereka bekerja memproduksi beberapa jenis rokok.
"Banyak mas ada beberapa merek yang terbaru diproduksi yaitu, Leopart. Sulit kalau mau bawa rokok itu keluar mas, karena setiap karyawan yang akan pulang, pasti diperiksa," jelas karyawan tersebut. (Red).


