Ketika Program Memakan Konstitusi
Oleh: Tri Wahyudi — Aktivis, Peduli Bumi Pertiwi
Ada sebuah paradoks yang sedang berlangsung diam-diam di negeri ini. Di saat guru honorer pulang ke rumah dengan upah yang tak cukup untuk memenuhi hidup layak, di saat banyak ruang kelas masih bocor dan berdinding retak, pemerintah dengan penuh percaya diri meluncurkan program makan siang gratis yang menelan anggaran puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Di saat desa-desa di pelosok wilayah negara kita ini masih berjuang mendapatkan air bersih dan jalan layak, mereka dipaksa mendirikan koperasi dengan modal dari Dana Desa yang sesungguhnya sudah memiliki peruntukannya sendiri.
Inilah wajah kebijakan publik kita hari ini: konstitusi dilangkahi oleh program, amanat undang-undang digeser oleh populisme, dan rakyat dihibur dengan sesuatu yang tampak gratis — padahal sedang mencicil dengan pajak dan utang yang bahkan generasi yang belum lahir pun sudah menanggungnya.
I. Pendidikan Gratis vs Makan Bergizi Gratis: Konstitusi Melawan Program
Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 tidak memberikan ruang tafsir yang ambigu. Negara wajib membiayai pendidikan dasar, dan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN. Ini bukan program. Ini bukan janji kampanye. Ini adalah kewajiban konstitusional yang mengikat setiap rezim yang berkuasa, tanpa pengecualian.
Namun apa yang terjadi dalam praktik? Angka 20 persen itu dipenuhi secara nominal dengan cara yang penuh tanya : Gaji guru ASN, Tunjangan profesi guru, Tunjangan dosen, Dana BOS, Transfer pendidikan ke daerah, Beasiswa, Infrastruktur pendidikan, Program kementerian terkait pendidikan, dimasukkan ke dalam pos tersebut, sehingga persentase tercapai di atas kertas sementara dana yang benar-benar mengalir ke kualitas pendidikan — jauh lebih kecil dari yang seharusnya.
Ke dalam ruang fiskal yang sudah sempit itulah kini program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir. Dengan anggaran awal Rp71 triliun di APBN 2025, yang dalam outlook sudah naik menjadi Rp116 triliun, dan berpotensi mencapai Rp240 triliun saat implementasi penuh, MBG bukan sekadar program sosial biasa. Ia adalah raksasa konsumtif yang harus diberi makan setiap hari, setiap tahun, tanpa henti.
Pertanyaan yang harus dijawab secara jujur adalah ini: dari mana sumber dananya? Ketika pendapatan negara 2025 hanya Rp3.005,1 triliun sementara belanja negara mencapai Rp3.621,3 triliun, defisit Rp616,2 triliun itu harus ditutup dengan satu cara — utang. Dan total utang pemerintah kini telah menembus Rp9.647,5 triliun, setara 40,5 persen dari PDB.
MBG pada dasarnya adalah spending recurrent — belanja berulang yang tidak meninggalkan aset, tidak membangun kapasitas jangka panjang. Berbeda dengan membangun sekolah yang bisa digunakan puluhan tahun, atau melatih guru yang ilmunya akan mengalir kepada ribuan murid, nasi kotak hari ini habis hari ini. Besok harus ada lagi. Lusa harus ada lagi. Tanpa batas akhir.
Sementara itu, mereka yang sesungguhnya menjadi tulang punggung pendidikan bangsa — para guru, khususnya guru honorer — masih menerima upah yang memprihatinkan yang bahkan tidak menerima upah. Tunjangan Profesi Guru kerap terlambat tiga hingga enam bulan. Formasi PPPK tidak sebanding dengan kebutuhan riil. Ironi yang menyayat: orang yang bertugas mencerdaskan generasi penerus bangsa hidupnya lebih tidak terjamin dibandingkan penerima nasi kotak program pemerintah.
Perlu ditegaskan: MBG memiliki basis ilmiah yang valid. Stunting merusak otak anak secara permanen di seribu hari pertama kehidupan. Anak yang lapar memang tidak bisa belajar optimal. Namun justru karena alasan inilah program gizi seharusnya menjadi bagian dari sistem pendidikan yang kuat, bukan kompetitornya dalam memperebutkan anggaran. Yang dibutuhkan bukan memilih antara otak yang kenyang atau otak yang terdidik — keduanya harus hadir secara bersamaan, dengan sumber pendanaan yang jelas dan mandiri.
II. Dana Desa vs Koperasi Merah Putih: Amanat Undang-Undang Digeser Program Top-Down
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir dari semangat rekognisi dan subsidiaritas — mengakui keberadaan desa sebagai entitas yang berdaulat atas dirinya sendiri, dengan hak untuk menentukan prioritas pembangunannya berdasarkan kebutuhan lokal. Dana Desa adalah instrumen dari semangat itu: uang rakyat yang dikembalikan ke desa agar desa bisa membangun sesuai kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan.
Tahun 2025, total Dana Desa mencapai Rp71 triliun yang dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Angka yang identik persis dengan anggaran awal MBG. Dua program raksasa, dua sumber yang sama-sama bersumber dari kantong negara yang sudah defisit.
Kini ke dalam ekosistem desa itu hadir program Koperasi Merah Putih (KMP) dengan target ambisius: 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan Indonesia, dibiayai dari Dana Desa, dengan tenggat waktu yang ketat. Sekilas terdengar mulia — memberdayakan ekonomi desa melalui koperasi. Namun di balik kemasan yang heroik itu, tersimpan sejumlah persoalan fundamental yang tidak bisa diabaikan.
Data Indeks Desa Membangun (IDM) 2024 dari Kemendes PDTT mencatat bahwa dari total desa di Indonesia, hanya 17.203 desa berstatus Mandiri dan 23.063 desa berstatus Maju. Artinya, masih ada 24.532 desa Berkembang, 6.100 desa Tertinggal, dan 4.363 desa Sangat Tertinggal — total sekitar 35.000 desa atau hampir 47 persen dari seluruh desa Indonesia yang kapasitasnya patut dipertanyakan untuk mengelola koperasi sekelas KMP.
Mengelola koperasi bukan perkara sederhana. Dibutuhkan pengurus yang memahami akuntansi, manajemen usaha, jaringan pemasaran, dan tata kelola organisasi. Di desa-desa Sangat Tertinggal yang bahkan masih berjuang mendapatkan sinyal telepon dan jalan aspal, dari mana kapasitas itu akan datang? Pertanyaan ini bukan retorika — ini adalah persoalan riil yang akan berujung pada satu kemungkinan paling buruk: koperasi zombie. Ada secara administratif, mati dalam operasional.
Belum lagi masalah tumpang tindih. BUMDes — Badan Usaha Milik Desa — sudah lebih dulu memiliki landasan hukum yang kuat, telah beroperasi di ribuan desa, dan dalam banyak kasus telah menunjukkan hasil nyata dalam perekonomian lokal. KMP hadir bukan melengkapi, melainkan bersaing — dengan sumber dana yang sama, fungsi yang tumpang tindih, dan potensi konflik kepentingan yang sangat tinggi ketika kepala desa atau perangkat desa yang sama harus mengelola keduanya.
Yang paling mengkhawatirkan adalah pengabaian terhadap asas subsidiaritas yang dijamin UU Desa. Desa bukan sekadar objek kebijakan pusat. Desa adalah subjek pembangunan yang berhak menentukan jalan hidupnya sendiri. Ketika Dana Desa diarahkan secara paksa dari atas untuk membiayai program yang seragam di seluruh Indonesia tanpa membedakan konteks lokal, itu bukan pemberdayaan — itu adalah sentralisme baru yang dibungkus koperasi.
III. Pola yang Sama: Fiscal Illusion dan Pengkhianatan Konstitusi
Jika kita amati kedua kasus di atas dengan seksama, akan tampak sebuah pola yang mengkhawatirkan. MBG dan Koperasi Merah Putih adalah dua wajah dari satu persoalan yang sama: program tanpa sumber dana mandiri yang berkelanjutan, yang dibiayai dengan cara menggeser anggaran yang sudah memiliki peruntukannya secara konstitusional atau legal.
Dalam ilmu keuangan negara, kondisi ini dikenal sebagai Fiscal Illusion — ilusi fiskal. Rakyat merasa mendapatkan sesuatu secara gratis dari negara, padahal sesungguhnya sedang membayarnya melalui pajak yang dipungut hari ini dan utang yang akan dilunasi oleh generasi berikutnya. Negara dengan total utang hampir Rp10.000 triliun dan defisit tahunan lebih dari Rp600 triliun tidak memiliki kapasitas fiskal untuk menyebut program apapun sebagai 'gratis'.
Lebih dari sekadar masalah fiskal, ini adalah masalah konstitusional. Konstitusi kita telah menetapkan dengan jelas apa yang wajib dilakukan negara: mendidik warganya, memelihara fakir miskin, dan membangun dari pinggiran. Ketika negara lebih sibuk mengelola program yang foto-genic daripada memenuhi mandat dasar ini — ketika sekolah masih bocor sementara katering MBG dilelang, ketika guru masih lapar sementara logo koperasi dicetak di spanduk — maka yang sedang terjadi adalah pengkhianatan terhadap konstitusi itu sendiri.
Ada sebuah proposisi yang perlu kita renungkan bersama: negara yang sungguh-sungguh menjalankan konstitusinya tidak perlu program populis. Karena jika hak atas pendidikan berkualitas sudah terpenuhi, jika Dana Desa benar-benar mengalir ke pembangunan yang dibutuhkan rakyat, jika guru sejahtera dan sekolah layak huni — maka masalah gizi anak pun akan teratasi secara sistemik. Yang dibutuhkan bukan lebih banyak program baru. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menjalankan yang sudah ada.
Penutup: Tagih Konstitusi, Bukan Tepuk Tangan Program
Di ujung semua analisis ini, ada satu pertanyaan sederhana yang harus dijawab oleh setiap warga negara yang peduli: apakah kita mau terus dihibur oleh program-program bernama heroik yang dibiayai dengan utang generasi mendatang, ataukah kita mau menagih janji konstitusi yang telah tertulis sejak republik ini berdiri?
Program berganti setiap lima tahun, mengikuti siapa yang berkuasa. Tapi konstitusi adalah perjanjian abadi antara negara dan rakyatnya. Ketika program mulai memakan konstitusi — ketika anggaran pendidikan digerogoti oleh belanja katering, ketika Dana Desa dialihkan paksa untuk koperasi yang belum tentu hidup — maka bukan programnya yang harus kita bela.
Yang harus kita bela adalah konstitusi itu sendiri.
★ ★ ★
Referensi Data:
• APBN 2025: Pendapatan Rp3.005,1 T | Belanja Rp3.621,3 T | Defisit Rp616,2 T (2,53% PDB) — Kemenkeu RI
• Total Utang Pemerintah 2025: ±Rp9.647,5 T (40,5% PDB) — DJPPR Kemenkeu RI
• Dana Desa 2025: Rp71 T untuk 75.259 desa — DJPK Kemenkeu RI
• MBG 2025: Rp71 T (awal) → outlook Rp116 T → potensi Rp240 T — Bappenas/Kompas
• IDM 2024: Mandiri 17.203 | Maju 23.063 | Berkembang 24.532 | Tertinggal 6.100 | Sangat Tertinggal 4.363 — Kemendes PDTT


