Negara Pengusaha

Negara Pengusaha

Oleh : Sumiarto, Aktivis LSM PELOPOR

Kanalvisual.com - Jakarta - Harold Joseph Laski mengatakan, jika negara dapat mengatur tindak tanduk masyarakatnya melalui sejumlah peraturan yang telah dibuat untuk memaksa masyarakatnya patuh pada negara. Negara dikuasai oleh seseorang atau sekelompok orang yang kuat dalam berbagai hal, misalnya kecerdasan, ekonomi, agama serta fisik.

Apa yang dikemukakan Laski lebih setengah abad yang lalu itu nampaknya tengah berlangsung di negeri ini. Sekelompok kecil orang amat berkuasa mengatur segala macam urusan, mereka berkolaborasi dengan banyak memanipulasi regulasi.

Periode ke dua Jokowi yang digadangnya tanpa beban, ternyata memuat beban yang semakin berat dirasakan rakyat. Tarik - menarik kekuasaan bukan lagi bertumpu pada partai politik saja tapi didominasi oleh para Cukong.

Praktik kekuasaan seperti ini di Indonesia sudah sistemik dimulai dari pembajakan konstitusi melalui amandemen UUD'45, UUPemilu dengan segala macam aturan pendukungnya. Sistem politik dirancang sangat mahal sehingga kaum cukong bebas memainkan peranan penting dengan mengatur, membeli, mengendalikan hingga membangun partai politik serta para tokohnya. Politik biaya tinggi itu pada akhirnya mengalienasi rakyat dari kehidupan politik. Alih-alih menjadi pemegang kedaulatan, rakyat justru cuma dijadikan komuditas setiap menjelang Pemilihan Umum ( Pemilu).

Negara ini terang benderang telah berubah menjadi negaranya para Pengusaha. Tak sulit untuk membuktikan teori ini. Publik sudah bisa melihat siapa yang menjadi Anggota Parlemen, siapa menjadi Menteri, siapa Pemilik dan dibalik partai politik.

Hukum kapitalisme adalah penumpukan modal dengan sebanyak-banyaknya mengeruk keuntungan dari praktik bisnisnya. Pun demikian ketika para Pengusaha menduduki channel-channel kekuasaan, akan melakukan hal yang sama. Mereka akan menggunakan instrumen regulasi agar kelakuannya seolah sesuai aturan. Demikianlah mereka hidup dalam sistem oligarki yang mereka bangun. Negara Pengusaha adalah perwujudan dari oligarki.

Keterlibatan nama-nama Menteri dibalik bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi bukti mutakhir praktik negara pengusaha. Sekecil apapun relasi antara pemegang kekuasaan dalam bisnis tetap merupakan rangkaian dari hukum kapitalisme yang sudah dapat disimpulkan sebagai abuse of power.

Bisnis PCR yang melibatkan para menteri Jokowi saat itu hendaknya diusut tuntas dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan masyarakat. Bukan tidak mungkin ini merupakan gejala gunung es praktik bisnis di masa pandemi. Kita tahu awal-awal pandemi ada kebutuhan penyediaan Bansos, penyediaan pembelajaran online, bantuan tunai, penyediaan ruang peralatan RS, tempat isolasi, alkes, obat-obatan, vaksin dan lain-lain. Ke semuanya itu dapat menjadi ladang bisnis di negara yang dipenuhi oleh para Pengusaha.

Memanfaatkan peluang bisnis di masa pandemi boleh-boleh saja. Tapi jika itu dilakukan dengan keterlibatan kekuasaan dengan komuditas barang kebutuhan utama pemerintah untuk melindungi rakyat, maka telah melukai rasa keadilan bagi rakyat. Terlebih mengambil keuntungan yang berlebihan. Itu adalah penyimpangan dan harus dihentikan.

Tapi waktu itu tidak ada gebrakan dari Jokowi untuk melakukan audit terhadap semua yang terlibat dalam penyediaan kebutuhan tersebut. Presiden harusnya memberhentikan menteri terkait, Presiden harus membentuk Tim Audit Independen yang melibatkan unsur-unsur masyarakat yang bersih. Apapun hasil dari audit itu harus dibawa ke meja pengadilan jika terbukti adanya penyalahgunaan kekuasaan, menyita keuntungan bisnis yang tidak wajar, mengembalikan ke kas negara dan diperuntukan bagi kesejahteraan rakyat.

Di saat yang sama Jokowi harusnya melakukan langkah konkrit untuk melindungi warganya yang kritis dan membongkar praktik busuk Penyelenggara Negara. Penggunaan UU ITE untuk memberangus suara kritis harus dihentikan.

Sebagai Presiden G20, Jokowi saat itu menjadi sorotan dunia, berdiri di tengah kepentingan kapitalisme dunia dan kepentingan rakyat. Kita berharap Presiden akan tetap berpijak pada kepentingan rakyat. Jokowi harus mampu membuktikan di sisa kekuasaannya sebagai Jokowi yang merakyat dengan visi Indonesia maju.

Di atas semua harapan itu, perlu dirancang bangun sebuah negara yang sesuai dengan cita-cita Proklamasi dan UUD 1945.

Upaya ini dapat dimulai dengan pendiskusian tentang bahaya oligarki (negara pengusaha), kemudian mengidentifikasi regulasi-regulasi yang telah menyimpang dari konstitusi, membangun kekuatan anti oligarki dan menyusun Undang-Undang yang benar-benar menjadi turunan dari UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.

Sehingga tujuan pendirian negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, dapat terpenuhi. Bukan "Corporate State". Sabtu, 31 Mei 2025. (Red).