Pungutan Rehab MCK SDN 1 Gedong Dinilai Bertentangan dengan Aturan, LAPAAN RI Soroti Mekanisme dan Dasar Hukumnya

Pungutan Rehab MCK SDN 1 Gedong Dinilai Bertentangan dengan Aturan, LAPAAN RI Soroti Mekanisme dan Dasar Hukumnya

Kanalvisual.com - Karanganyar - Solo Raya | Dugaan pungutan rehabilitasi MCK di SDN 1 Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terungkap bahwa rehabilitasi MCK tak kunjung terlaksana meski iuran telah dipungut sejak Oktober 2025, serta ditemukannya realisasi Dana BOS pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang terus cair setiap tahun, kini perhatian publik mengarah pada satu pertanyaan penting — apakah pungutan tersebut sesuai dengan aturan pendidikan yang berlaku?

Tim investigasi Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Republik Indonesia (LAPAAN RI) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam mekanisme pengumpulan iuran yang dilakukan di lingkungan sekolah tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, iuran rehabilitasi MCK sebesar Rp50.000 dipungut kepada siswa dari kelas I hingga kelas VI dengan nominal yang telah ditentukan. Pengumpulan disebut dilakukan melalui wali kelas masing-masing.

Padahal dalam ketentuan pendidikan nasional, sumbangan pendidikan memiliki perbedaan mendasar dengan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh ditentukan nominalnya. Sementara pungutan memiliki unsur kewajiban, penetapan jumlah tertentu, serta berpotensi menimbulkan tekanan kepada wali murid apabila dilakukan secara kolektif di lingkungan sekolah negeri.

Kondisi tersebut dinilai semakin menimbulkan pertanyaan karena di saat yang sama SDN 1 Gedong tercatat tetap menerima dan merealisasikan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selama tiga tahun terakhir. Berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi, total realisasi anggaran pemeliharaan sarpras sekolah sejak tahun 2023 hingga 2025 mencapai Rp27.372.240.

LAPAAN RI menilai publik berhak mengetahui alasan mendasar mengapa wali murid masih dibebankan iuran rehabilitasi MCK apabila pos anggaran pemeliharaan sarpras sekolah terus direalisasikan setiap tahun melalui Dana BOS. Terlebih hingga Mei 2026, rehabilitasi MCK yang menjadi alasan pungutan tersebut belum juga terlaksana.

Tidak hanya itu, investigasi juga menemukan adanya ketidakkonsistenan keterangan antara pihak sekolah dan komite sekolah. Pihak sekolah sebelumnya menyebut sejumlah kegiatan dan iuran merupakan ranah komite sekolah, namun fakta di lapangan menunjukkan pengumpulan dilakukan melalui wali kelas. Sementara Ketua Komite Sekolah yang baru diketahui ditunjuk tanpa proses musyawarah terbuka sebagaimana lazimnya pembentukan komite sekolah.

Situasi ini membuat LAPAAN RI menilai perlunya transparansi menyeluruh terkait pengelolaan dana yang telah dipungut dari wali murid. Mulai dari total dana yang terkumpul, pihak yang memegang dana, mekanisme penyimpanan, dasar kesepakatan, hingga pertanggungjawaban penggunaannya kepada wali murid dan publik.

LAPAAN RI memastikan investigasi akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan temuan-temuan tersebut diteruskan kepada instansi berwenang apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan pengelolaan dana pendidikan. Lembaga tersebut menegaskan bahwa sekolah negeri semestinya menjadi ruang pendidikan yang bersih, transparan, dan tidak membebani masyarakat melalui pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. (Wahyudi)

Sumber : LSM LAPAAN - RI