Maraknya Korupsi Penyaluran Dana Desa Tak Terlepas dari Oknum APIP Nakal

Maraknya Korupsi Penyaluran Dana Desa Tak Terlepas dari Oknum APIP Nakal

Kanalvisual.com - Pekanbaru, Riau - Maraknya Korupsi pada saat ini jadi sorotan tajam dan pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Indonesia.

Tingkah laku para Koruptor dapat dengan mudah dilihat/dibaca melalui Media Online, TV, Medsos dan lain sebagainya.Hampir semua instansi pemerintah sudah tercemar oleh praktek- praktek korupsi.

Teranyar dan viral, kasus korupsi yang menjerat Oknum Pejabat di PT. Timah dan Pertamina. Mereka seharusnya menjadi contoh yang baik untuk rakyat Indonesia, malah menjadi Penjahat, merampok dan mencuri uang rakyat tanpa belas kasihan. 

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean, dalam siaran pers yany diterima Redaksi media ini, Sabtu (08/03/2025).

Perlu diketahui, LSM Gakorpan DPD Riau selama ini sangat aktif mengawasi dan mengontrol seluruh kegiatan pemerintah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Riau. Tak terkecuali hingga ke tingkat Desa.

Beberapa waktu lalu, viral pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto di Medsos yang menyoroti kinerja Wartawan dan LSM. Sehingga, untuk mengantisipasi kinerja Kades-Kades di lapangan, LSM Gakorpan Prov. Riau yang dipimpin Rahmad Panggabean turun ke daerah-daerah terpencil hingga sampai ke desa-desa di pedalaman, melakukan Monitoring dan Investigasi penyaluran Dana Desa maupun dana dari pemerintah yang lainnya.

Salah satunya, Kabupaten Rohil yang sebahagian besar wilayahnya berada di Pesisir. Beberapa desa hingga kecamatan berada di Pulau yang jauh dari akses ke Kabupaten dan Provinsi, hal ini sering menjadi azas manfaat bagi para Oknum Kepala Desa dan Perangkatnya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Contoh, Desa Sungai Gajah dan Sungai Kubu. Kedua desa ini sudah dilaporkan oleh LSM Gakorpan Prov. Riau ke Kejari Rohil terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana desa tahun 2018- 2023. Dimana program KUD di Sungai Gajah dinilai banyak Mark- Up yang diduga dilakukan oleh Oknum Kades, bahkan tak ada transparansi mengenai pengelolaan KUD tersebut.

Perangkat Desa dan Pengurus KUD sudah mengakui tak ada transparansi laporan kinerja KUD tersebut. Bahkan Pengurus KUD siap dipanggil jadi Saksi. Video pernyataan Pengurus KUD yang tak tau seperti apa laporan KUD tersebut, sudah diberikan LSM Gakorpan ke Kejari Rohil sebagai bukti permulaan. 

Jadi, janganlah membuat permainan kotor dan kongkalikong antara Inspektorat dengan Kades-Kades yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi. Jika berbicara instansi pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan pemerintah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)  terhadap kegiatan atau program-program yang dilaksanakan oleh para Kades dan yang lainnya, itukan mereka-mereka juga, bagaimana kita bisa percaya sepenuhnya benar-benar dijalankan dengan baik, kan tidak ada jaminan. 

Dari hasil Investigasi yang dilakukan LSM Gakorpan selama ini, program atau proyek pemerintah yang tersandung kasus korupsi dan sudah ada terpidananya, pada umumnya pekerjaan/proyek tersebut telah serah terima akhir pekerjaan atau Final Hand Over (FHO) dan telah diperiksa Inspektorat, Kejaksaan, BPK dan yang lainnya. Tapi belakangan, pekerjaan tersebut dinyatakan terjadi tindak pidana korupsi?

LSM Gakorpan menduga, dalam acara pemeriksaan tersebut sering terjadi jual beli kesepakatan, atau kongkalikong antara yang diperiksa dengan pemeriksa. Jadi, janganlah membodohi rakyat, jangan karena ulah para oknum-oknum Inspektorat yang nakal, akhirnya semakin habis harapan masyarakat ini terhadap penegakkan hukum di Indonesia terkhusus di Kabupaten Rohil.

Kasus yang terjadi di Desa Sungai Gajah dan Desa Sungai Kubu ini melanggar beberapa regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

2. Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023 yang mengatur alokasi dan penggunaan dana desa

3. Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, termasuk sistem Harian Orang Kerja (HOK) untuk menyerap tenaga kerja lokal.

LSM Gakorpan DPD Riau menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Korupsi di tingkat desa tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang merupakan haknya, bukan menjadi korban keserakahan oknum pejabat.

Skandal korupsi Dana Desa di Rokan Hilir ini menjadi bukti nyata betapa rapuhnya sistem pengawasan dan akuntabilitas di tingkat desa. 

Yandra harus bertanggung jawab atas dugaan mark-up KUD dan mark-up pekerjaan seperti tersebut di atas yang merugikan masyarakat. Langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan KPK, sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan dana desa digunakan sesuai tujuannya, mensejahterakan masyarakat desa

Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan dana desa. Masyarakat harus proaktif memantau setiap proyek yang menggunakan dana desa, sesuai amanat Pasal 68, 70, 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Jo Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Pasal 4 s/d Pasal 11 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LSM Gakorpan meminta agar masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan dan menuntut transparansi dari Pemerintah Desa. Hanya dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat, korupsi di tingkat desa dapat dicegah dan diberantas.  (Red/LSM Gakorpan DPD Riau).