Meneropong Gugatan PTUN PDIP Terhadap KPU
Oleh : Mustika Sani, S.H., M.H., Pegiat Kembali ke UUD 45 (Asli).
Kanalvisual.com - Jakarta - Petitum Gugatan PDIP meminta Hakim PTUN Jakarta menyatakan KPU melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menerima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 dan meminta KPU untuk menunda Penetapan Hasil Pilpres 2024.
Perubahan terakhir UU No. 5 Tahun 1986, menjadi UU No. 51 Tahun 2009 Tentang UU PTUN, pada Pasal 12 menyatakan : "Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dimintakan pemeriksaan Banding oleh Penggugat atau Tergugat”.
Berdasarkan Pasal 12 UU PTUN tersebut, maka kemudian Gugatan PTUN PDIP akan sangat mungkin berimplikasi cukup serius jika dilihat dari : Apakah bilamana Putusan PTUN Tingkat Pertama menyatakan PDIP "kalah", maka kemudian PDIP akan melakukan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK?
Selanjutnya, apabila jawabannya PDIP adalah melakukan upaya hukum Banding, Kasasi dan PK, maka boleh jadi akan bergulir dan bermuara pada :
1) Pengucapan Sumpah/ Janji Presiden dan Wakil Presiden sesuai jadwal KPU belum dapat dilaksanakan mengingat Proses Banding, Kasasi dan PK belum selesai.
2) Apakah yang akan terjadi secara Hukum Tata Negara dan/ atau Politik apabila Pengucapan Sumpah/ Janji Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal KPU, sehingga Pemerintahan mengalami Kekosongan atau Kekosongan Kekuasaan (vacum of power)?
Pertanyaan tersebut di atas sepantasnya diangkat, mengingat menurut jadwal KPU, Pengucapan Sumpah/ Janji Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024. Apabila terjadi Proses Banding, Kasasi dan PK oleh PDIP, maka waktu Pengucapan Sumpah/ Janji tersebut bisa jadi akan terlewati, melihat perhitungan waktu Proses Persidangan Tahap Pertama, Banding, Kasasi dan PK akan membutuhkan sekurangnya 8 (delapan) bulan, sedangkan Gugatan melalui PTUN Jakarta oleh PDIP dilakukan pada tanggal 02 April 2024.
Kalau demikian, semoga Tragedi Pilpresung 2024 menjadi Pelajaran Penting yang paling berharga bagi para Tokoh Bangsa dan para Generasi Penerus Negeri ini, bahwa pada prakteknya terbukti, bahwa meninggalkan UUD 45 (Asli) dan melaksanakan Pilpresung teramat sangat berat resikonya bagi Rakyat, Bangsa dan NKRI.
Sebelum terlambat dan masih ada waktu, alangkah bijak, luhur dan eloknya apabila para Tokoh Bangsa diberikan kepercayaan untuk segera bermusyawarah dan sepakat bahwa NKRI kembali ke UUD 45 (Asli). Wallahualam Bisawab. Senin (20/05/2024). (Wes/Red).
Petitum Gugatan PDIP meminta Hakim PTUN Jakarta menyatakan KPU melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menerima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 dan meminta KPU untuk menunda Penetapan Hasil Pilpres 2024.
Perubahan terakhir UU No. 5 Tahun 1986, menjadi UU No. 51 Tahun 2009 Tentang UU PTUN, pada Pasal 12 menyatakan : "Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dimintakan pemeriksaan Banding oleh Penggugat atau Tergugat”.
Berdasarkan Pasal 12 UU PTUN tersebut, maka kemudian Gugatan PTUN PDIP akan sangat mungkin berimplikasi cukup serius jika dilihat dari : Apakah bilamana Putusan PTUN Tingkat Pertama menyatakan PDIP "kalah", maka kemudian PDIP akan melakukan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK?
Selanjutnya, apabila jawabannya PDIP adalah melakukan upaya hukum Banding, Kasasi dan PK, maka boleh jadi akan bergulir dan bermuara pada :
1) Pengucapan Sumpah/ Janji Presiden dan Wakil Presiden sesuai jadwal KPU belum dapat dilaksanakan mengingat Proses Banding, Kasasi dan PK belum selesai.
2) Apakah yang akan terjadi secara Hukum Tata Negara dan/ atau Politik apabila Pengucapan Sumpah/ Janji Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal KPU, sehingga Pemerintahan mengalami Kekosongan atau Kekosongan Kekuasaan (vacum of power) ?
Pertanyaan tersebut di atas sepantasnya diangkat, mengingat menurut jadwal KPU, Pengucapan Sumpah/ Janji Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024. Apabila terjadi Proses Banding, Kasasi dan PK oleh PDIP, maka waktu Pengucapan Sumpah/ Janji tersebut bisa jadi akan terlewati, melihat perhitungan waktu Proses Persidangan Tahap Pertama, Banding, Kasasi dan PK akan membutuhkan sekurangnya 8 (delapan) bulan, sedangkan Gugatan melalui PTUN Jakarta oleh PDIP dilakukan pada tanggal 02 April 2024.
Kalau demikian, semoga Tragedi Pilpresung 2024 menjadi Pelajaran Penting yang paling berharga bagi para Tokoh Bangsa dan para Generasi Penerus Negeri ini, bahwa pada prakteknya terbukti, bahwa meninggalkan UUD 45 (Asli) dan melaksanakan Pilpresung teramat sangat berat resikonya bagi Rakyat, Bangsa dan NKRI.
Sebelum terlambat dan masih ada waktu, alangkah bijak, luhur dan eloknya apabila para Tokoh Bangsa diberikan kepercayaan untuk segera bermusyawarah dan sepakat bahwa NKRI kembali ke UUD 45 (Asli). Wallahualam Bisawab. Senin (20/05/2024). (Wes/Red).