Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah dan Tekab 308 Polres Pesisir Barat, Ungkap Kadus Curat
Kanalvisual.com - Pesisir Barat, Lampung - Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah bersama Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh korban/pelapor yang bernama Rori Ariando, warga Pekon/Desa Lok kecamatan pulau pisang Kabupaten Pesisir Barat, terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Pagar Baru, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan keterangan korban, pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol F 5954 PAG NOKA : MH1JF111HK486942 NOSIN JFZ1E1486767 di teras rumah tanpa mengunci stang. Saat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban sempat mendengar suara dari arah teras rumah, namun tidak menghiraukannya. Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Korban bersama keluarga dan tetangganya/saksi Feri, sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan lagi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos yang berlokasi di Pekon/Desa Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terduga pelaku berinisial Z (45), warga
Pekon Cahya Negri Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol F 5954 PAG dengan NOKA : MH1JF111HK486942, NOSIN JFZ1E1486767
Saat diinterogasi, pelaku Z mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni D dan A.
Dalam aksinya, A berperan mengambil dan menuntun sepeda motor hingga ke pinggir jalan, selanjutnya, Z dan D membongkar bodi sepeda motor, memutus serta menyambungkan kabel starter hingga kendaraan dapat dihidupkan.
Setelah itu, sepeda motor dibawa dan disembunyikan oleh Z di tempat kosnya.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.
“Setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku, Tim segera melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan salah satu pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Z mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan dua rekannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk melengkapi proses penyidikan dan menindaklanjuti keterlibatan pelaku lainnya,” ujar Iptu Meidy Hariyanto.
"Dalam upaya pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah sejak dari menerima laporan polisi, dilanjutkan melakukan pemeriksaan saksi, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku, kemudian melengkapi administrasi penyidikan hingga melaporkannya Kepada Pimpinan secara berjenjang, " jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.
Saat ini pelaku Z telah diamankan di Polres Pesisir Barat dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, "tutup Kasat Reskrim. (Adung).


