Diduga Lakukan Curat, RE Warga Way Kanan Diamankan Polsek Gunung Labuhan
Kanalvisual. com - Way Kanan, Lampung -Kanit Reskrim Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berserta 4nggota Polsek Gunung Labuhan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap Tersangka tindak pidana Curat di Kampung .Banjar Masin, Kecamatan.Baradatu, Kabupaten.Way Kanan, Selasa (12/12/2023) sekira pukul (01.00) WIB.
Tersangka berinisial RE, (28) tahun, berdomisili di Kampung .Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan menyampaikan, bahwa kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal (10/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB. Isteri Pelapor bangun tidur dan melihat bahwa pintu belakang rumah sudah terbuka oleh Pelaku. Kemudian isteri Pelapor memeriksa idi rumah dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada.
Kemudian, membangunkan Pelapor dan menanyakan kepada Pelapor dimana handphone miliknya. Setelah Pelapor bangun, mengatakan, bahwa handphone dibawa anaknya keluar rumah. Sekira pukul 04.00 WIB anak Pelapor pulang dan mengatakan bahwa ia tidak membawa handphone tersebut,,lalu Pelapor berusaha mencari, namun tetap tidak menemukan handphone tersebut. Tidak lama kemudian, Pelapor mendengar tetangga Korban berteriak bahwa rumahnya sudah kemalingan dan mendapati handpone miliknya sudah tidak ada.
Lalu Pelapor langsung mencari di sekitar rumah dan Pelapor menemukan 1 buah koret tanpa gagang dan baju kemeja anak Pelapor. Pelapor meyakinin bahwa handphone Pelapor telah dismbil/dicuri oleh Pelaku lalu kemudian Pelapor malporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan untuk di tindak lanjuti.
Atas peristiwa peristiwa pencurian tersebut, Pelapor mengalami kerugian, 1 (satu) unit handphone merk Realme C11, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02, 1(satu) unit handphone Realme C2, Dengan kerugian nominal sekira Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah).
Kronologis penangkapan, pada hari Selasa, (12/12/2023) sekira pukul 01:00 WIB, Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi bahwa Tersangka sedang berada di rumahnya di Kp. Banjar Masin, Kec. Baradatu, Kab.Way Kanan.
lalu Unit Reskrim Sek Gunung Labuhan beserta Anggota Polsek Gunung Labuhan melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Saat dilakukan penangkapan, Tersangka tidak melakukan perlawanan dan kemudian diamankan di Mako Polsek Gunung Labuhan.
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit handphone merk Realme C11, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02, 1(satu) unit handphone Realme C2, 1 buah pisau garpu (alat yang digunakan Pelaku mencongkel rumah korban). (Red/Aldi).


