Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ditangkap Polisi

Kanalvisual.com - Lampung Timur - Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membawa paksa 2 laki-laki Warga Kecamatan Labuhan Maringgai yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Lampung Timur, AKBP. M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru, Iptu Rudy, Minggu (21/05/2023) menjelaskan, Inisial SP (28) dan AP (21) Warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa, Pelaku melakukan pencurian pada hari Senin (24/04/2023) sekira pukul 03.00 WIB di rumah milik Korban RY (40) Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela depan rumah dengan cara merusak/merobek daun jendela yang hanya ditutupi Plastik. Setelah itu, Pelaku mengambil 2 (dua) unit Handphone .

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Korban melapor ke Polsek Mataram Baru guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut, Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu (21/05/2023) sekira Pukul 01.00 WIB. Anggota yang mendapat informasi langsung datang dan mengamankan Pelaku tanpa perlawanan.

"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres. (Adung).