DPC AJP Lampung Barat Layangkan Somasi Tegas ke PDAM Limau Kunci Terkait Dugaan Pungli dan Intimidasi Pelanggan
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan surat konfirmasi, somasi, dan klarifikasi hukum terakhir kepada Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Limau Kunci serta pegawai penagihan berinisial L. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan (pungutan liar), maladministrasi, serta intimidasi terhadap pelanggan.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut bermula dari laporan seorang pelanggan bernama Jones, warga Padang Dalom (No. Pelanggan: 050051), yang menerima perlakuan sewenang-wenang dari oknum petugas penagihan di lapangan.
Berdasarkan verifikasi substantif atas dokumen otentik berupa 4 lembar rekening bukti pembayaran resmi yang dicetak melalui sistem komputerisasi kasir BUMD pada 16 Juli 2026, total kewajiban tunggakan pelanggan selama 4 bulan (Maret hingga Juni 2026) adalah sebagai berikut:
Maret 2026 : Rp 47.460
April 2026 : Rp 47.460
Mei 2026 : Rp 47.460
Juni 2026 : Rp 45.460
Total Kewajiban Sistem Resmi : Rp 187.840,
Namun, dalam praktiknya di lapangan, oknum pegawai berinisial L mendatangi kediaman pelanggan dengan membawa surat pemberitahuan/kwitansi manual dan secara sepihak menetapkan total tagihan sebesar "Rp 215.000,. Terdapat selisih finansial sebesar "Rp 27.160,- yang ditagihkan tanpa dasar hukum yang jelas. Selain selisih nominal, oknum tersebut juga diduga melakukan intimidasi verbal dengan membentak pelanggan di depan umum serta mengancam akan melakukan pemutusan sambungan air secara sepihak.
DPC AJP Lampung Barat menilai tindakan ini telah memenuhi unsur pelanggaran hukum yang serius:
1.Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dalam Jabatan (Pungli) : Berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
2.Maladministrasi Pelayanan Publik : Melanggar Pasal 34 huruf c dan e UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan aparatur bersikap santun dan profesional.
3.Perlindungan Konsumen & Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 serta PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, di mana Direksi bertanggung jawab penuh atas tata kelola perusahaan.
Menanggapi surat konfirmasi dan somasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Limau Kunci, Firman, memberikan respons cepat dengan menyatakan kesiapan pihak manajemen untuk menyiapkan jawaban resmi:
"Wa’alaikumsalam…siap pak pur, jawaban akan kami siapkan…mohon waktunya, terima kasih atas kepeduliannya terhadap perumda limau kunci.
"Mohon maaf pak pur, jawaban akan dikirim ke mana, kekantor via WA atau email, ujar Firman melalui pesan singkat.
DPC AJP Lampung Barat memberikan batas waktu (2 x 24 jam) kepada pihak manajemen PDAM Limau Kunci untuk memberikan klarifikasi tertulis yang rasional.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak diindahkan, AJP Lampung Barat bersama tim advokasi hukum siap mengambil langkah-langkah konstitusional, antara lain:
Melayangkan laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi/pemerasan ke *Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Polres Lampung Barat.
Melaporkan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri dan pengaduan ke "BPSK."
Hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban sebagaimana yang dijanjikan oleh Manajemen PDAM Limau Kunci. (Adung).


