Tuntutan Transparansi Anggaran dan Peningkatan Mutu Layanan di RSUD KH. M. Thohir Pesisir Barat

Tuntutan Transparansi Anggaran dan Peningkatan Mutu Layanan di RSUD KH. M. Thohir Pesisir Barat

Kanalvisual.com - Pesisir Barat, Lampung - DPC LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kabupaten Pesisir Barat menyoroti kesiapan dan kepatuhan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. M. Thohir terhadap terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. Pemberlakuan regulasi baru ini membawa konsekuensi hukum dan administratif yang tegas terkait standar pelayanan publik, penyediaan fasilitas kesehatan, serta transparansi pengelolaan keuangan yang wajib segera diadaptasi oleh RSUD KH. M. Thohir, Selasa (28/7/2026).

1. Penyesuaian Klasifikasi dan Standar Layanan Medis. Berdasarkan aturan terbaru, klasifikasi rumah sakit kini ditetapkan berdasarkan kemampuan pelayanan yang riil, bukan sekadar jumlah tempat tidur.

Mengingat cakupan wilayah layanan Kabupaten Pesisir Barat yang sangat luas, RSUD KH. M. Thohir dituntut untuk secara serius mengatasi kendala ketersediaan dokter spesialis dan pemeliharaan alat kesehatan (alkes). Rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan antidiskriminatif, serta menyelenggarakan sistem rujukan yang efektif bagi masyarakat pesisir yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

2. Mandat Transparansi Tata Kelola Keuangan dan Anggaran. Fokus utama pengawasan dari DPC LSM Trinusa Pesisir Barat adalah pada aspek pengelolaan anggaran. Permenkes menetapkan kewajiban mutlak bagi rumah sakit untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh lembaga audit independen atau lembaga audit pemerintah setiap tahunnya.

Hal ini memberikan landasan kuat bagi pengawasan ketat terhadap realisasi belanja modal—seperti pengadaan alat kesehatan dan renovasi gedung—agar sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Efisiensi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari klaim BPJS serta Dana Alokasi Khusus (DAK) kini berada di bawah pengawasan yang lebih ketat.

3. Optimalisasi Peran Dewan Pengawas. Untuk menjamin akuntabilitas, pembentukan dan optimalisasi peran Dewan Pengawas Rumah Sakit menjadi sangat krusial. Dewan Pengawas bertugas secara independen mengawasi kepatuhan terhadap peraturan, memberikan persetujuan perencanaan anggaran, serta memonitor pelaksanaan rencana strategis RSUD KH. M. Thohir guna mencegah terjadinya penyimpangan.

"Pemberlakuan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 adalah momentum krusial bagi perbaikan layanan dasar di Pesisir Barat. Aturan ini mewajibkan audit keuangan rumah sakit secara independen. Kami dari DPC LSM Trinusa Pesisir Barat akan terus mengawal transparansi penggunaan dana APBD, klaim BPJS, dan DAK di RSUD KH. M. Thohir. Tidak boleh ada lagi keluhan masyarakat terkait ketiadaan obat esensial atau alat kesehatan yang terbengkalai, apalagi jika anggarannya terbukti ada. Sanksi pencabutan izin hingga denda menanti bagi fasilitas yang melanggar."

Jika ditemukan kegagalan fungsi manajerial atau penyimpangan pengelolaan keuangan yang berdampak pada keselamatan pasien dan merugikan keuangan rumah sakit, regulasi terbaru ini mengamanatkan sanksi administratif yang berat, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan perizinan berusaha rumah sakit secara tidak berjenjang.

DPC LSM Trinusa Pesisir Barat mendesak pimpinan RSUD KH. M. Thohir dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat untuk segera melakukan audit internal dan mengevaluasi seluruh standar operasional demi terwujudnya layanan kesehatan masyarakat yang profesional, berkeadilan, dan transparan. (Adung).

Rilis: Trinusa