Resmi! DPC AJP Lampung Barat Laporkan Dugaan Korporasi Penyimpangan Dana Desa Pekon Trimulyo ke Inspektorat
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Resmi (LAPDU) Nomor: `025/LAPDU/DPC-AJP/LB/VIII/2026` kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat. Langkah tegas ini diambil atas indikasi kuat terjadinya praktik penyimpangan, mark-up hingga potensi kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Tahun Anggaran 2024 dan 2025, Jumat (07/08/2026).
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo menegaskan, bahwa pelaporan resmi ini bukan sekadar aksi reaktif, melainkan "Prosedur Operasional Standar (SOP)" yang mengikat dalam tubuh organisasi DPC AJP ketika fungsi konfirmasi dan transparansi publik diabaikan oleh penyelenggara pemerintahan.
Sebelum melayangkan surat pengaduan ke pihak pengawas eksternal/APIP, DPC AJP telah menempuh jalur administratif dan etika jurnalistik yang baku. Pada tanggal 04 Agustus 2026, AJP melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi Nomor `018/KONF.DD/DPC-AJP/LB/KK/VIII/2026` kepada Peratin Pekon Trimulyo.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Peratin Pekon Trimulyo tidak memberikan jawaban yang berlandaskan substansi, gagal menyodorkan dokumen pembuktian sah, serta terkesan mengabaikan teguran transparansi publik.
SOP kami di DPC AJP sangat jelas: investigasi, konfirmasi, dan uji fakta. Ketika surat konfirmasi resmi kami diabaikan tanpa kejelasan dan tanpa bukti sah, maka SOP berikutnya adalah eskalasi hukum dan administratif melalui pelaporan resmi ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Kami bergerak berdasarkan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008," tegas Sugeng Purnomo.
Berdasarkan hasil bedah dokumen APBDes, laporan penyaluran, serta rekapitulasi lapangan, Tim Investigasi DPC AJP membeberkan 7 poin indikasi pelanggaran berat:
1. Defisit Anggaran Ketahanan Pangan Mencapai Rp xx0,5 Juta. Sesuai regulasi Permendesa PDTT, alokasi ketahanan pangan minimal 20% dari pagu DD.
Pada TA 2024 (Pagu Rp 1,31 Miliar), kewajiban minimal Rp 263 Juta hanya direalisasikan Rp 75 Juta (5,70%) untuk kambing Etawa.
Pada TA 2025 (Pagu Rp 1,26 Miliar), kewajiban minimal Rp 252,5 Juta hanya dianggarkan Rp 140 Juta (11,09%). Total defisit mencapai, Rp 300.561.000 selama 2 tahun anggaran.
2. Pelampauan Ambang Batas Operasional Pekon (Pemborosan Rp 98,4 Juta) Biaya operasional Pemdes dibatasi maksimal 3% dari Pagu.
Realisasi TA 2024 menembus Rp 75,8 Juta (batas maksimal Rp 39,4 Juta), mencakup honor penyusunan laporan Rp 24 juta dan biaya koordinasi Rp 11,5 juta.
Pada TA 2025, realisasi membengkak melampaui Rp 100 Juta (batas maksimal Rp 37,8 Juta).
3. Penggunaan DD untuk Bantuan Hukum Aparatur (Sangat Dilarang) Ditemukan alokasi sebesar, Rp 6.000.000 pada TA 2024 (Kluster 01 Item 06) untuk Bantuan Hukum Aparatur Desa. Menggunakan Dana Desa untuk perkara hukum pribadi/jabatan aparatur adalah bentuk penyalahgunaan wewenang secara eksplisit.
4. Indikasi Mark-Up Jaringan Internet & Hyper-Budgeting Media Belanja publikasi/advertorial menguras anggaran fantastis sebesar **Rp 184.548.750.
Khusus TA 2025, dialokasikan **Rp 50.000.000, untuk pemasangan jaringan internet pekon di luar tagihan bulanan Rp 9 juta. Nilai ini sangat jauh melampaui Standar Harga Satuan (SHS) Pemkab (Rp 10–15 Juta).
5. Penyertaan Modal BUMDes Fiktif & Koperasi Desa. Penyertaan modal BUMDes TA 2025 melonjak hingga Rp 256.500.000 tanpa Perdes, Analisis Kelayakan Usaha, dan Rencana Bisnis. Ditambah alokasi Rp 18 Juta untuk Koperasi Desa Merah Putih yang tumpang tindih.
6. Kelebihan Bayar & Pengadaan Fisik Diragukan Spesifikasinya. Mendesak audit fisik (Opname Volume) atas Jalan Pertanian Air Dingin 2 (Rp 180,1 Juta) TPT Talang Panjang 4, pengadaan 4 unit pengeras suara (Rp 16,7 Juta / Rp 4,1 Juta per unit), serta 30 ekor Kambing Etawa (Rp 75 Juta).
7. Penelusuran Selisih SILPA Dana Desa:
Ditemukan indikasi selisih SILPA Dana Desa sebesar Rp 120.593.746 (TA 2024) dan Rp 43.820.390 (TA 2025) yang wajib ditelusuri keberadaan fisik kasnya agar tidak menjadi unrecorded assets (aset tersembunyi).
Melalui Laporan Pengaduan tertanggal 07 Agustus 2026 tersebut, DPC AJP Lampung Barat secara resmi menuntut Inspektorat Daerah Lampung Barat untuk:
1. Membentuk Tim Audit Investigatif dan segera melakukan Field Audit (pemeriksaan fisik) serta Desk Audit ke Pekon Trimulyo.
2. Memanggil dan memeriksa Peratin Pekon Trimulyo, Sekretaris Pekon, Bendahara, serta Pelaksana Kegiatan.
3. Merekomendasikan Sanksi Administratif (Penundaan DD)** hingga tuntutan Ganti Rugi (TGR) apabila terbukti terjadi kerugian negara.
4. Memberikan laporan perkembangan (SP2HP) tertulis secara terbuka.
Surat pengaduan ini juga akan ditembuskan kepada jajaran instansi penegak hukum dan pimpinan daerah, antara lain: Bupati Lampung Barat, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kapolres Lampung Barat, serta Camat Gedung Surian.
DPC AJP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan akuntabilitas anggaran uang rakyat di Kabupaten Lampung Barat. (Adung).


