Terindikasi Janggal, Penyelenggaraan Dana Desa Kertonatan Disorot Tajam LSM LAPAAN RI

Terindikasi Janggal, Penyelenggaraan Dana Desa Kertonatan Disorot Tajam LSM LAPAAN RI

Kanalvisual.com - Kartasura - Sukoharjo - Solo Raya | Realisasi tata kelola dan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) di Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo diduga kuat menyimpan sejumlah kejanggalan serius. Dugaan ketidaktransparanan ini mencuat ke publik pasca-adanya temuan investigasi lapangan yang dilakukan secara mendalam oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAAN RI.

Sorotan tajam tim investigasi tertuju pada proyek pembangunan serta pemeliharaan sarana prasarana (sarpras) kepemudaan dan olahraga, khususnya Gedung Olahraga (GOR) desa. Berdasarkan data resmi dari Kementerian Desa, pemeliharaan fasilitas tersebut dianggarkan sebanyak empat kali, yakni pada tahun anggaran 2018, 2019, 2021, dan 2024. Namun, fakta fisik di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian administrasi yang mencolok.

Ketua Tim Investigasi Dana Desa LSM LAPAAN RI, Djoni Sugara mengungkapkan bahwa prasasti fisik bangunan GOR tersebut hanya ditemukan untuk tahun anggaran 2018 dan 2019, yang kondisinya sengaja digabung menjadi satu. Sementara itu, untuk alokasi dana pemeliharaan tahun 2021 senilai Rp134.774.000 serta anggaran pembangunan pagar penunjang GOR tahun 2024 sebesar Rp16.294.000, papan prasasti fisiknya sama sekali belum ditemukan di lokasi.

Kejanggalan lain yang berhasil dibongkar oleh tim lembaga swadaya tersebut adalah terkait alokasi proyek pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah Desa (TPS3R) pada tahun anggaran 2022 dengan nilai realisasi mencapai Rp103.665.500. Hasil pengecekan silang (cross-check) dan wawancara dengan pengurus sampah setempat bernama Gunawan, mengonfirmasi bahwa besaran dana tersebut baru terealisasi dalam bentuk pondasi dasar bangunan saja.

Selain menyoroti persoalan infrastruktur GOR dan tempat pengelolaan limbah, LSM LAPAAN RI menegaskan bahwa pihaknya tengah memperluas jangkauan penyelidikan di desa tersebut. Sektor anggaran untuk penguatan program Ketahanan Pangan (Ketapang) tingkat desa serta unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertonatan saat ini juga masuk dalam daftar investigasi intensif guna menelusuri potensi penyimpangan lainnya.

Menanggapi temuan data lapangan yang tidak sinkron tersebut, Ketua Umum LAPAAN RI DR. BRMH Kusumo Putro, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal Wisnu Tri Pamungkas S.H menyatakan sikap tegas organisasi. Mereka menilai penataan administrasi hukum dan pembuktian fisik anggaran negara di Desa Kertonatan sangat bermasalah, sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa adanya konsekuensi hukum.

Upaya konfirmasi dan koordinasi resmi sebenarnya telah dilayangkan oleh tim investigasi LSM LAPAAN RI kepada jajaran Pemerintah Desa Kertonatan demi asas keberimbangan informasi. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa (Lurah) maupun Sekretaris Desa (Carik) Kertonatan kompak bungkam serta sama sekali tidak memberikan respons ataupun jawaban resmi.

LSM LAPAAN RI menegaskan akan segera merampungkan seluruh berkas laporan investigasi ini untuk diteruskan kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri Sukoharjo agar segera dilakukan audit investigatif. Langkah hukum ini ditempuh demi menjamin keterbukaan informasi publik dan memastikan penggunaan uang negara benar-benar akuntabel serta bebas dari praktik tindak pidana korupsi.(red/kv/w)

Sumber: LSM LAPAAN-RI