Fantastis!! Dugaan Pungli di SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya Hampir Setengah Miliar Rupiah/Tahun
Kanalvisual.com - Kampar, Riau - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) acapkali terjadi di sekolah. Mulai dari tingkat SD, SMP, bahkan SMA/SMK selalu menjadi topik pemberitaan. Pada umumnya, Pungli tersebut melibatkan Oknum Komite Sekolah sebagai perpanjang tanganan pihak sekolah.
Kali ini, SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya, Kampar, Riau, menjadi sorotan publik sejak adanya pengaduan salah seorang wali murid kepada Awak Media yang namanya tidak bersedia ditulis. Dikatakannya, bahwa dugaan pungutan liar di SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya sebesar Rp. 50.000/bulan kepada setiap wali murid sudah lama berlangsung, kurang lebih 9 tahun-an.
"Kita dipungut melalui Komite Sekolah, katanya untuk gaji Guru Honorer Pak. Dan Pungli ini sudah berjalan kurang lebih 9 tahun-an," ucap salah wali murid melalui sambungan telepon WhatsApp saat ditanya Awak Media kegunaan uang Pungli tersebut, Minggu (06/09/2026).
Kepala Sekolah SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya, H. Marskal Ujang, S.Pd., M.Si, saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan Pungli tersebut melalui pesan chat WhatsApp, pada Senin (07/09/2026) siang, hingga berita ini dimuat, belum memberikan tanggapan.
Sementara, saat diminta tanggapannya atas dugaan Pungli di SD Negeri Terpadu 006 Kubang Jaya, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengatakan, melibatkan Komite Sekolah merupakan salah satu trik Oknum Kepala Sekolah untuk melakukan korupsi dengan aman.
Menurut Rahmad, bila memang benar terjadi dugaan Pungli di SD Negeri 006 Kubang Jaya sebesar Rp. 50.000/bulan kepada wali murid, ini merupakan nominal yang sangat fantastis. Sebab, hampir setengah miliar rupiah tiap tahun yang diterima Komite Sekolah. Dengan rincian, Jumlah Murid SD Negeri Terpadu 006 Kubang Jaya kurang lebih 831 orang x Rp.50.000/bulan = Rp. 41.550.000. Berarti tiap tahunnya dapat menghasilkan Rp. 41.550.000 x 12 = 498 .600.000/tahun.
"Bayangkan, bila dalam setahun saja menghasilkan Rp. 498.600.000, berapa pungli yang dihasilkan selama 9 tahun? Ini sangat fantastis," kata Rahmad di salah satu Kedai Kopi, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Kamis (10/09/2026) sore.
Padahal kata Rahmad, dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dimana sekolah diperbolehkan menggalang dana berupa sumbangan yang sifatnya tidak wajib, murni sukarela, besaran uang dan atau barang serta jangka waktu pembayaran tidak ditentukan oleh pihak sekolah atau komite sekolah
Sementara pungutan liar (pungli) di sekolah bersifat wajib, mengikat dan seringkali disertai ancaman atau sanksi akademik, besaran biaya dan batas waktu pelunasan ditentukan secara sepihak oleh pihak sekolah atau komite
Khusus untuk sekolah negeri yang sudah dibiaya oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS), segala bentuk penarikan biaya wajib yang ditentukan nominalnya dikategorikan Pungli dan melanggar hukum.
Saat awak media memperlihatkan berita acara Rapat Pengurus Komite dengan pihak sekolah SD Negeri 006 Terpadu Kubang Jaya yang dilaksanakan pada Selasa (08/09/2026), dimana pada poin 1 menyatakan, pembelajaran terpadu tidak lagi dilaksanakan seperti biasa karena ada wali murid yang komplain dan melapor masalah terpadu ke wartawan/media, menurut Rahmad, langkah yang diambil pihak komite menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam melakukan pungutan kepada wali murid.
"Kalau memang regulasinya benar, tidak menyimpang dari Permendikbud No. 75 Tahun 2016, kenapa risih atau takut dilaporkan ke wartawan/media," ujarnya.
"Meskipun pembelajaran terpadu dihentikan, dugaan pungli sudah terjadi sebelumnya, bahkan kurang lebih 9 tahun-an, ini harus dipertanggungjawabkan Komite Sekolah dan Kepala Sekolah,' punkas Rahmad.
Ia juga mengungkapkan, LMS Gakorpan DPD Prov. Riau akan menelaah persoalan ini. Dengan adanya pengaduan wali murid dan berita acara rapat komite dengan pihak sekolah pada tanggal 08 September 2026, dapat menjadi bukti awal LSM Gakorpan untuk melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum. (Tim).


