Pj Kades Sungai Sarik Bungkam, Ini Tanggapan Camat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Kanalvisual.com - Kampar, Riau - Kinerja Camat Kampar Kiri, H. Marjanis, S.E, sebagai Pengawas dan Pembina Kepala Desa di wilayahnya, dinilai Masyarakat belum maksimal, terutama terkait realisasi penggunaan Dana Desa, hanya sebatas mendapat laporan, tanpa melihat hasil dari pekerjaan tersebut.
Penilaian tersebut dibuktikan dengan jawaban Marjanis saat Awak Media meminta tanggapannya terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kab. Kampar, Riau, M. Yani, pada pekerjaan pengerasan jalan di desa tersebut dengan biaya yang bersumber dari Dana Desa tahap 1 tahun 2024, senilai Rp. 109.827.000 (sesuai laporan penyaluran kegiatan pengerasan jalan).
Melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (28/06/2024), Marjanis mengatakan, bahwa terkait adanya informasi perbedaan nilai anggaran yang tertera di papan informasi Rp. 93.345.000 dengan laporan penyaluran kegiatan pengerasan jalan Rp. 109.827.000 dan pengurangan volume pekerjaan, ada 3 (tiga) poin yang akan dilakukannya.
Pertama, akan melihat dan mencocokkan APBDes murninya dengan dengan yang tertera di papan informasi (plank pekerjaan). Kedua, akan memanggil Kepala Desa Sungai Sarik untuk mengetahui permasalahan di lapangan, ketiga, akan memantau langsung ke lapangan.
Namun, Marjanis tak memastikan kapan akan memanggil Kepala Desa dan turun langsung ke lapangan.
"Kami akan turun ke lapangan untuk kroscek kembali APBDes Sungai Sarik. Berapa volume, ketebalan, lebarnya. Itu kewajiban Kami ngecek ke lapangan. Dalam bulan-bulan ini akan turun Kita," ujarnya.
"Jika ada perbedaan, kebenaran itu ada pada APBDes, dananya akan SILPA nanti, pungkas Marjani yang sebelumnya meminta kepada Tim Awak Media untuk tidak diberitakan dulu karena pihaknya akan mengkonfirmasi yang valid ke Pj. Kades.
Sebelumnya media kanalvisual.com memberitakan, Pekerjaan Pengerasan Jalan Desa di Desa Sungai Sarik, Kec. Kampar Kiri, Kampar, Provinsi Riau, sudah terlaksana dan telah selesai dikerjakan. Namun, pada papan informasi ada perbedaan nilai pagu anggaran yang disalurkan.
Dari hasil penelusuran Tim Awak Media, terpampang jelas nilai anggaran yang disalurkan untuk kegiatan pengerasan jalan tersebut sebesar Rp. 93.345.000.
Padahal, laporan penyaluran Dana Desa Sungai Sarik ke Kementerian Keuangan pada Tahap 1 tertulis : Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Keg.Pengerasan Jalan = 600 M x 4 M x 0,15 M) Rp. 109.827.000.
Salah seorang Warga Desa Sungai Sarik yang dapat dipercaya, Agus (nama samaran-red) mengatakan kepada Tim Awak Media, bahwa pengerasan jalan yang baru selesai dikerjakan tersebut, tidak sesuai dengan apa yang dituangkan di papan informasi atau dapat dikatakan pembohongan publik.
"Saya menganggap itu asal-asalan, panjangnya saja tidak mencukupi seperti yang dituangkan pada papan informasi. Ditulis, tinggi 0,15 M, itu sama dengan 15 Cm. Dimana yang tinggi 0,15 M itu?, karena Saya lihat di lokasi pekerjaan pengerasan jalan tersebut tidak ditemukan jalan yang dikeraskan setinggi 0,15 M atau 15 Cm," ungkap Agus, Kamis (27/06/2024) siang
Dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp dengan nomor +6285311731xxx, Kamis (27/06/2024) sore, Pj. Kepala Desa Sungai Sarik, M. Yani tak memberikan respon. Hanya seseorang yang mengaku anak dari M. Yani pada (27/06/2024) malam, membalas pesan chat WhatsApp mengatakan, "Mohon maaf pak, ini anaknya, nantik saya bilang sama aba hp aba ini saya pakek ke jaringan ini untuk keperluan sekolah di rumah tidak ada siknalnya nantik saya bilang kalau ada wa masuk ya pak". (Tri/Tim).
Hingga berita ini ditayangkan, M. Yani belum memberikan tanggapan atau membalas pesan chat Whtatsapp yang sehari sebelumnya telah dilayangkan.