Siasat Mafia BBM Bersubsidi di Riau: Tiarap Siang, Langsir Malam — Beroperasi di Perumahan Pandau Jaya

Siasat Mafia BBM Bersubsidi di Riau: Tiarap Siang, Langsir Malam — Beroperasi di Perumahan Pandau Jaya

Kanalvisual.com - Siak Hulu -  Kampar - Riau | Instruksi penertiban penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dikeluarkan di Provinsi Riau ternyata tidak menghentikan praktik ilegal tersebut — melainkan hanya mengubah cara bermainnya. Para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan penimbunan BBM bersubsidi kini dilaporkan beralih modus, dari yang sebelumnya beroperasi terang-terangan menjadi melangsir minyak pada malam hari demi menghindari pantauan aparat. Temuan ini terungkap setelah tim wartawan turun langsung ke lapangan dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

Yang paling mengejutkan adalah pengakuan terbuka dari seseorang berinisial J yang diduga sebagai salah satu pemilik usaha penimbunan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, J dengan gamblang mengakui bahwa operasinya sementara dihentikan bukan karena sadar hukum, melainkan semata-mata karena ada tekanan dari atas. "Kami lagi tiarap bang karena ada turun dari Mabes. Bos instruksikan tiarap dulu," ujar J melalui sambungan WhatsApp. Pernyataan tersebut justru semakin memperkuat dugaan bahwa jaringan penimbunan BBM bersubsidi ini telah beroperasi secara terorganisir dan memiliki struktur komando yang jelas di atasnya.

Namun "tiarap" yang dimaksud ternyata hanya berlaku di siang hari. Tim wartawan yang turun langsung ke lokasi penimbunan pada malam hari mendapati pemandangan yang berbicara sendiri — jejak ban kendaraan keluar masuk lokasi terlihat jelas, dan aktivitas diduga tetap berjalan mulus di balik kegelapan malam. Siasat yang semula disimpan rapat-rapat oleh inisial J pun terbongkar: penimbunan BBM bersubsidi tetap berjalan, hanya berpindah waktu operasi ke malam hari untuk menghindari pengawasan aparat yang meningkat pasca instruksi penertiban.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, BBM bersubsidi yang ditimbun tersebut diduga dilangsir dari dua SPBU di wilayah Pekanbaru — yakni SPBU Marpoyan dekat kawasan Pertanian dan SPBU di Arengka dekat Rumah Sakit Sansani. Setelah diambil dari kedua SPBU tersebut, BBM kemudian ditampung di sebuah gudang yang berlokasi di kawasan perumahan Pandau, tidak jauh dari Kantor Desa Pandau Jaya. Lokasi penimbunan yang berada di tengah kawasan perumahan ini tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri, mengingat risiko kebakaran dan bahaya yang ditimbulkan dari penimbunan BBM dalam skala besar di lingkungan permukiman warga.

Seorang warga yang tinggal di dekat lokasi penimbunan dan meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa aktivitas tersebut bukanlah hal baru. "Aktivitas penimbunan ini sudah lama beroperasi dan tidak pernah tersentuh hukum," ungkap warga tersebut. Pernyataan ini semakin memperkuat kesan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi di kawasan Pandau Jaya telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama — dan selama itu pula luput dari jangkauan penegakan hukum.

Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak ringan bagi para pelaku. Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya bersifat ekonomi — BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dimonopoli oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi, sementara masyarakat yang berhak harus antre panjang di SPBU atau membeli dengan harga yang jauh lebih mahal di pasaran.

Fakta bahwa para pelaku berani "tiarap" sementara sambil tetap beroperasi di malam hari menunjukkan satu hal yang tidak bisa diabaikan: mereka merasa cukup aman untuk tetap menjalankan bisnis ilegal ini. Aparat penegak hukum kini ditantang untuk membuktikan bahwa instruksi penertiban bukan sekadar membuat para mafia BBM berpindah waktu operasi — tetapi benar-benar menghentikan jaringan yang telah lama beroperasi dengan nyaman di bawah hidung penegak hukum. Lokasi sudah diketahui, modus sudah terbongkar, dan bukti rekaman percakapan sudah ada. Pertanyaannya kini sederhana: kapan aparat bergerak? (red/kv/tw)