Resmi Masuk Disnaker Riau, LSM Penjara Indonesia Ajukan Tripartit Perjuangkan Hak Tiga Pekerja Kebun Awi
Kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Provinsi Riau resmi mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme tripartit kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau pada 24 April 2026. Permohonan yang tertuang dalam surat Nomor 073/DPD-LSM Penjara Indonesia/Riau/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 ini ditandatangani oleh Sekretaris DPD Jhon Hendra Wilson Purba bersama Bendahara Fitri Yuni, S.H., dan telah diterima resmi oleh petugas penerima Dinas Tenaga Kerja, Sonia Efriani. Dengan diterimanya dokumen tersebut, perjuangan tiga orang pekerja Kebun Awi kini resmi memasuki babak baru penyelesaian melalui jalur kelembagaan negara.
LSM Penjara Indonesia dalam hal ini bertindak sebagai penerima kuasa dari tiga orang pekerja yang mengaku mengalami berbagai dugaan pelanggaran hak normatif selama bekerja di Kebun Awi — yakni Siti Nurinsah, Samsidar, dan Marlailidar. Ketiganya disebut telah lama bekerja namun tidak mendapatkan perlindungan dan hak-hak dasar yang semestinya mereka terima sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. "Permohonan ini kami ajukan agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dapat memfasilitasi pertemuan tripartit guna mencari solusi atas hak-hak pekerja yang diduga tidak dipenuhi," jelas Jhon Purba selaku Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia.
Sejumlah dugaan pelanggaran serius menjadi dasar pengajuan tripartit ini. Pertama, pekerja yang telah memasuki usia pensiun disebut tidak mendapatkan hak pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kedua, seluruh pekerja diduga tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan meski telah bekerja dalam jangka waktu yang cukup lama. "Pekerja telah lama bekerja, namun tidak menerima BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," ungkap Jhon Purba — sebuah kondisi yang menempatkan para pekerja dalam posisi yang sangat rentan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun sakit.

Permasalahan tidak berhenti di situ. Sistem kerja yang diterapkan di Kebun Awi juga dinilai tidak sesuai ketentuan, di mana pekerja hanya mendapatkan hari libur yang sangat terbatas dan harus bekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan — melampaui batas yang lazim dan manusiawi. Di atas semua itu, upah yang diterima pekerja diduga berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak, dan Tunjangan Hari Raya (THR) pun disebut tidak pernah dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. "THR tidak pernah dibayarkan penuh sesuai UMK, begitu juga dengan gaji yang tidak mengikuti standar UMK Kabupaten Siak," terang Jhon Purba dengan nada tegas.
Satu hal lain yang turut menjadi sorotan dalam dokumen permohonan tripartit ini adalah soal status legalitas lahan yang dikelola. Pihak legal kebun menyatakan bahwa luas lahan yang dikelola hanya sekitar 200 hektare, sementara selebihnya diklaim sebagai lahan kelompok tani. Pernyataan ini dinilai perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang, mengingat status legalitas lahan turut berpengaruh pada relasi hukum antara pengelola dan pekerja yang bekerja di atasnya.
LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa langkah tripartit ini diambil semata-mata demi memperjuangkan keadilan bagi para pekerja yang selama ini tidak memiliki daya tawar yang cukup untuk menyuarakan hak-hak mereka sendiri. Jhon Purba berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dapat segera memfasilitasi dialog tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah secara konstruktif dan tanpa intervensi pihak manapun. "Kami meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, tanpa adanya intervensi terhadap masyarakat bawah," tegasnya.
Dengan resmi diterimanya permohonan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, bola kini ada di tangan negara. Tiga perempuan pekerja — Siti Nurinsah, Samsidar, dan Marlailidar — kini menunggu dengan harapan bahwa mekanisme tripartit yang mereka tempuh melalui LSM Penjara Indonesia benar-benar mampu menghadirkan keadilan yang selama ini belum pernah mereka rasakan. (rls/kv/tw)
Sumber : LSM PJRI - DPD Riau


