Menjaring Angin di Selat Malaka: Menggugat Syahwat Penindakan Semu Kanwil Bea Cukai Riau atas Gurita Ballpress Pekanbaru
Kanalvisual.com - Riau | Puluhan tahun hukum kepabeanan di bumi Lancang Kuning tampak tumpul dan layu di hadapan hamparan pakaian bekas impor ilegal (ballpress). Hingga memasuki September 2026, dua pusat perbelanjaan legendaris di Kota Pekanbaru masih dengan gagah memamerkan ribuan helai pakaian selundupan asal luar negeri. Mengapa komoditas yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang ini bisa menjadi bisnis abadi yang turun-temurun? Jawabannya bermuara pada satu gugatan besar: sejauh mana komitmen, taring, serta kapasitas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dalam menjaga kedaulatan gerbang ekonomi negara, ataukah rentetan seremoni pemusnahan barang bukti selama ini hanyalah sebatas menggugurkan kewajiban birokrasi penyerapan anggaran semata?
Fenomena menahun ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pola penegakan hukum di bawah kendali Kanwil Bea Cukai Riau berjalan tanpa orientasi hasil (outcome). Berdasarkan investigasi di lapangan, setiap saat ratusan karung pakaian bekas impor berhasil menembus batasan teritorial jalur laut Riau, melewati jaringan pelabuhan tidak resmi ("pelabuhan tikus") di wilayah pesisir seperti Tembilahan dan Bengkalis, untuk kemudian didistribusikan secara bebas menggunakan armada truk di jalur darat menuju hilir perdagangan di wilayah Riau. Publik pun mulai mempertanyakan kegagalan sistematis ini; di mana fungsi intelijen, patroli laut, dan koordinasi tingkat tinggi yang seharusnya dipimpin oleh jajaran pejabat Kanwil Bea Cukai Riau jika pasokan barang haram tersebut tidak pernah benar-benar surut, melainkan justru semakin mapan membentuk ekosistem ekonomi tersendiri?
Sebagai pemegang komando tertinggi pengawasan kepabeanan di Riau, Kanwil DJBC Riau seharusnya memikul tanggung jawab penuh atas kebocoran masif yang terjadi di wilayah perbatasan laut strategis Selat Malaka. Kendati secara struktural tugas pokok mereka adalah memberikan bimbingan teknis dan pengendalian, Kanwil dibekali oleh tim khusus Penindakan dan Penyidikan (P2) yang memiliki kewenangan penuh melakukan intersep di perairan lepas maupun penggerebekan gudang skala besar. Namun, kenyataan di pasar-pasar menunjukkan potret yang bertolak belakang, di mana ketiadaan aksi mitigasi yang kontinu di tingkat hulu oleh jajaran Kanwil membuat aturan larangan impor dari Kementerian Perdagangan seolah-olah hanya menjadi macan kertas yang tidak memiliki wibawa sama sekali di mata jaringan mafia penyelundup.

Gambar merupakan ilustrasi
Di tingkat operasional bawah, kinerja loyo dari hulu ini berdampak langsung pada kebingungan institusi di bawahnya, seperti Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru dan daerah lain. Bea Cukai daerah ini kerap kali dijadikan tameng atau sekadar pelengkap narasi ketika isu perdagangan baju bekas ini viral dan mendapat sorotan tajam dari publik. KPPBC Pekanbaru contohnya yang memiliki ruang gerak terbatas di wilayah darat sering kali terpaksa melakukan operasi "pemadam kebakaran" dengan menyita segelintir komoditas di gudang eceran atau jasa ekspedisi. Pola penindakan di tingkat daerah ini pun pada akhirnya terasa hambar dan tidak menyentuh akar masalah, sebab selama pasokan besar yang melintasi jalur laut lepas gagal dibendung oleh Kanwil, maka Bea Cukai daerah hanya akan terus menjaring angin—menyita satu karung hari ini, sementara sepuluh karung baru tiba keesokan harinya.
Jika kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "penindakan" memiliki arti proses, cara, perbuatan menindak atau mengambil tindakan (tindakan hukum). Dalam konteks penegakan hukum kepabeanan, esensi dari sebuah penindakan bukan sekadar menghentikan sebuah objek pelanggaran pada satu momentum acak, melainkan sebuah tindakan hukum yang komprehensif, tegas, tanpa pandang bulu, dan memiliki efek deterens (jera) guna memulihkan wibawa hukum yang terkoyak. Sayangnya, apa yang dipertontonkan oleh aparatur sipil negara di bidang kepabeanan wilayah Riau selama bertahun-tahun ini bergeser makna secara peyoratif di mata masyarakat; tindakan hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen pembersihan total, melainkan bermutasi menjadi aktivitas rutin administratif demi memenuhi laporan kinerja ke tingkat pusat.
Ketimpangan antara regulasi di atas kertas dengan realitas di lapangan ini pada akhirnya melahirkan sebuah kondisi ketidakpastian yang akut. Negara seolah-olah terjebak dalam ritual kosmetik penegakan hukum: melakukan konferensi pers besar-besaran, memamerkan tumpukan kain bekas yang dibakar, mengeluarkan pernyataan pers yang retoris, namun setelah itu membiarkan pintu gerbang perbatasan kembali melonggar tanpa pengawasan yang ajeg. Pola musiman yang hangat-hangat tahi ayam ini memberikan ruang bernapas yang sangat luas bagi para importir ilegal untuk menyusun ulang strategi logistik mereka. Mereka hanya perlu tiarap sejenak saat badai operasi berlangsung, lalu kembali menjalankan bisnisnya dengan normal begitu tensi pengawasan Kanwil Bea Cukai Riau mulai mengendur akibat pengalihan fokus anggaran.

Gambar merupakan ilustrasi
Lebih jauh lagi, kegagalan penuntasan masalah ini memicu kecurigaan publik yang mendalam mengenai dugaan adanya praktik kompromi terstruktur atau pembiaran di area abu-abu. Sifat geografis pantai timur Sumatra yang dipenuhi hutan bakau dan sungai kecil memang menantang, tetapi di era modern dengan dukungan teknologi satelit, radar pesisir, dan anggaran patroli yang tidak sedikit, alasan "luasnya wilayah" terkesan menjadi dalih klasik penutup kelemahan integritas oknum. Ketika sebuah bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah mampu bertahan melintasi pergantian kepemimpinan gubernur, kepolisian, hingga kepala kanwil secara turun-temurun, ketidakmampuan negara terindikasi bukan lagi karena masalah keterbatasan fasilitas teknis, melainkan akibat dari hukum yang mungkin bisa dinegosiasikan di sepanjang jalur distribusi logistik tersebut.
Gurita peredaran komoditas ilegal ini nyatanya tidak lagi terkonsentrasi di pusat-pusat perbelanjaan makro Kota Pekanbaru, melainkan telah bermetastasis menjangkau urat nadi perekonomian hampir di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Berdasarkan penelusuran data dan investigasi mendalam, jalur distribusi pakaian bekas impor ini mengalir deras hingga ke wilayah pelosok seperti Kampar, Siak, Pelalawan, hingga Rokan Hulu melalui fenomena sosial-ekonomi yang oleh masyarakat setempat lazim disebut sebagai "pasar kaget". Pasar non-permanen yang berpindah-pindah lokasi setiap harinya ini menjadi ujung tombak pemasaran paling efektif bagi para penyelundup, karena karakteristiknya yang cair, sulit dideteksi secara administratif, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sub-urban. Keberadaan ratusan titik pasar kaget yang menjamur subur ini mengonfirmasi bahwa kegagalan pengawasan Kanwil Bea Cukai Riau di sektor hulu laut telah memicu terjadinya banjir pasokan berskala masif yang merembes rata ke seluruh pelosok daerah, tanpa mampu diredam oleh otoritas kepabeanan setempat.
Penelusuran data arus logistik regional mengindikasikan bahwa pergerakan karung-karung ballpress menuju pasar-pasar kaget ini memanfaatkan celah pengawasan pada waktu-waktu krusial, di mana pengiriman sering kali dilakukan pada dini hari menggunakan kendaraan pribadi roda empat yang dimodifikasi atau truk logistik sayur antar-daerah guna mengelabui patroli darat Bea Cukai daerah. Di wilayah kabupaten seperti Bengkalis dan Indragiri Hilir yang notabene merupakan pintu masuk awal, pakaian bekas impor ini bahkan sudah dianggap sebagai komoditas perdagangan primer yang tidak lagi memiliki sekat psikologis hukum antara penjual dan pembeli. Realitas ini menegaskan bahwa penindakan sporadis yang selama ini digaungkan oleh aparat sama sekali tidak menyentuh akar distribusi di daerah penyangga, sehingga pasar kaget bertindak sebagai ruang aman bagi perputaran uang ilegal terorganisir yang setiap minggunya menyedot potensi pendapatan negara dan mematikan industri konveksi skala rumahan setempat.
Persoalan thrifting impor ilegal di Riau pun kini menjelma menjadi sebuah kurva terbuka yang tak pernah menemukan titik ujung penyelesaian yang konkret. Ujung kurva yang satu mewakili desakan regulasi perlindungan industri tekstil dalam negeri dan aturan kesehatan masyarakat dari ancaman bakteri pakaian bekas, sementara ujung kurva lainnya merupakan realitas isi perut pedagang kecil serta tingginya daya beli konsumen lokal terhadap produk fesyen murah bermerek. Karena tidak ada keberanian politik dari negara untuk mengambil tindakan represif yang konsisten di tingkat importir kakap, kurva ini terus menjulur panjang tanpa pernah mengarah pada penyelesaian, membiarkan hukum dan pelanggaran hidup berdampingan secara damai dalam harmoni kepalsuan birokrasi.
Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi marwah dan wibawa pemerintahan. Menuntaskan gurita pakaian bekas impor di Pekanbaru sesungguhnya bukan perkara sanggup atau tidak sanggup secara teknis armada, melainkan murni masalah ada atau tidaknya nyali politik untuk menegakkan aturan kepabeanan secara mutlak tanpa kompromi. Selama institusi penegak hukum seperti Kanwil Bea Cukai Riau masih nyaman berlindung di balik laporan output seremonial dan membiarkan hilir perdagangan di Pekanbaru tetap subur, maka selama itu pula negara dianggap kalah oleh pembiaran yang mereka pelihara sendiri atas nama stabilitas semu.
Sebagai penutup narasi, fenomena abadi baju bekas di Kota Pekanbaru ini menjadi cermin retak bagi tata kelola pengawasan perbatasan di wilayah Riau. Publik tidak lagi membutuhkan angka-angka statistik penyitaan yang bombastis jika pada kenyataannya Pasar Kodim masih dipenuhi oleh barang impor ilegal yang sama dari tahun ke tahun. Diperlukan sebuah langkah revolusioner—bukan sekadar rotasi jabatan seremonial—melainkan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal dan pemutusan rantai pasokan langsung di jantung pertahanan laut oleh Kanwil Bea Cukai Riau. Tanpa adanya konsistensi tindakan yang melampaui formalitas tugas, maka narasi penegakan hukum kepabeanan di bumi Melayu ini akan selamanya dicatat sejarah sebagai panggung sandiwara birokrasi yang tak kunjung usai. (red/kv/tw)


